INFOMALUKUNEWS.COM,–AMBON; Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), telah melimpahkan Perkara Korupsi Dana PT. Pos Indonesia, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama 97554 Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023.
Pelimpahan perkara terhadap pelaku berinisial “AL” dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yang di akomodir oleh JPU SBT, Junita Sahetapy, SH.MH, pada hari jumat (22/11/24).
Selanjutnya berdasarkan Penetapan Hakim tentang Hari Sidang, maka perkara tersebut akan disidangkan pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU SBT.
Kasus Korupsi Dana PT.Pos Indonesia, KCP Werinama tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku, perbuatan “AL” mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 398.467.680.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IM–Ronee)