JPU Cabjari Saparua Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Tipikor di Pengadilan

- Publisher

Friday, 5 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,com. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw, tahun 2020-2022 ke Pengadilan Tipikor Ambon. Jumat (05/12/2025).

Pelimpahan kali ini mencakup tiga tersangka, masing-masing TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan), dan SP (Kaur Tata Usaha). Ketiganya merupakan mantan perangkat Negeri Tiouw.

Sebelumnya, pada Senin (01/12/2025), JPU juga telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lain, yakni AP (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), GH (Sekretaris Negeri), dan HK (Bendahara).

Tiga tersangka pertama dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (09/12), pekan depan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Total enam tersangka tersebut diduga kuat menyalahgunakan DD dan ADD Negeri Tiouw dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.004.088.667.

JPU menyatakan akan menunggu penetapan jadwal sidang untuk tiga tersangka yang dilimpahkan hari ini, serta berharap proses hukum dapat berjalan lancar sesuai ketentuan. (IM-06)

Berita Terkait

Hadapi Tantangan Era Digital, Bid Humas Polda Maluku Supervisi Polres SBB
Hasil Kordinasi Kantor Syahbandar Dobo Dengan PT PELNI : Mulai Tanggal 24 Penumpang Harus Boarding Tiket Di Kantor Pelni. 
Kejati Maluku: Siapa Pun Terlibat Kasus Covid-19 dan Pramuka Akan Dipanggil.
Jaksa Bantah Seluruh Eksepsi dalam Sidang Tipikor PT Tanimbar Energi
PAW Kades Luhutuban Mandek, Kadis PMD SBB Disorot DPRD
DPD IMM Maluku Bahas Peran Generasi Muda Muhammadiyah Menuju Indonesia Emas
Tak Dapat Dinilai KemenPAN-RB, Bupati Jangan Lindungi Sekda yang Gagal
Plt Direktur RSUD Haulussy Bantah Instalasi Gizi Lumpuh Total
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 20:54 WIT

Hadapi Tantangan Era Digital, Bid Humas Polda Maluku Supervisi Polres SBB

Wednesday, 21 January 2026 - 20:26 WIT

Hasil Kordinasi Kantor Syahbandar Dobo Dengan PT PELNI : Mulai Tanggal 24 Penumpang Harus Boarding Tiket Di Kantor Pelni. 

Wednesday, 21 January 2026 - 17:27 WIT

Kejati Maluku: Siapa Pun Terlibat Kasus Covid-19 dan Pramuka Akan Dipanggil.

Wednesday, 21 January 2026 - 17:14 WIT

Jaksa Bantah Seluruh Eksepsi dalam Sidang Tipikor PT Tanimbar Energi

Tuesday, 20 January 2026 - 20:59 WIT

PAW Kades Luhutuban Mandek, Kadis PMD SBB Disorot DPRD

Berita Terbaru

Daerah

PAW Kades Luhutuban Mandek, Kadis PMD SBB Disorot DPRD

Tuesday, 20 Jan 2026 - 20:59 WIT