JPU Cabjari Saparua Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Tipikor di Pengadilan

- Publisher

Friday, 5 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,com. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw, tahun 2020-2022 ke Pengadilan Tipikor Ambon. Jumat (05/12/2025).

Pelimpahan kali ini mencakup tiga tersangka, masing-masing TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan), dan SP (Kaur Tata Usaha). Ketiganya merupakan mantan perangkat Negeri Tiouw.

Sebelumnya, pada Senin (01/12/2025), JPU juga telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lain, yakni AP (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), GH (Sekretaris Negeri), dan HK (Bendahara).

Tiga tersangka pertama dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (09/12), pekan depan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Total enam tersangka tersebut diduga kuat menyalahgunakan DD dan ADD Negeri Tiouw dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.004.088.667.

JPU menyatakan akan menunggu penetapan jadwal sidang untuk tiga tersangka yang dilimpahkan hari ini, serta berharap proses hukum dapat berjalan lancar sesuai ketentuan. (IM-06)

Berita Terkait

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Berita Terbaru