JAM-MALUKU Siap Laporkan Seluruh LHP BPK SBB 2015–2025 ke Kejati Maluku: Temuan Bernilai Ratusan Miliar Jadi Sorotan

- Publisher

Monday, 1 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOMALUKUNEWS.COM, AMBON – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Advokasi Maluku (JAM-Maluku) memastikan akan melaporkan secara resmi seluruh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku terkait Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) periode 2015 hingga 2025 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua DPW JAM-Maluku Aldi Tomia Kepada Media ini Senin (1/6/2026) menegaskan, laporan yang akan disampaikan tersebut mencakup ribuan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI yang selama bertahun-tahun belum diselesaikan secara maksimal oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara resmi seluruh LHP BPK RI Perwakilan Maluku terkait temuan-temuan di Kabupaten Seram Bagian Barat sejak tahun 2015 sampai 2025 ke Kejati Maluku. Kami meminta agar seluruh temuan tersebut ditindaklanjuti secara serius,” tegas Ketua DPW JAM-Maluku.

Berdasarkan hasil telaah dokumen yang dilakukan JAM-Maluku, dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2025 tercatat lebih dari 700 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan nilai sekitar Rp29 miliar. Namun, masih terdapat lebih dari 300 rekomendasi yang tindak lanjutnya dinilai belum sesuai ketentuan dengan nilai mencapai lebih dari Rp96 miliar.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah rekomendasi yang hingga kini belum ditindaklanjuti sama sekali dengan nilai mencapai lebih dari Rp46 miliar.

Menurut JAM-Maluku, akumulasi temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah yang tidak boleh diabaikan dan perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Ketika rekomendasi terus menumpuk dari tahun ke tahun dan tidak diselesaikan secara maksimal, maka aparat penegak hukum wajib melakukan pendalaman terhadap OPD-OPD yang berulang kali mendapatkan temuan,” ujarnya.

DPW JAM-Maluku juga berencana meminta agar laporan tersebut ditangani langsung oleh Kejati Maluku, tanpa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, mengingat besarnya akumulasi temuan dan rentang waktu pemeriksaan yang mencakup hampir satu dekade.

“Kami akan meminta Kejati Maluku menangani langsung laporan ini dan tidak melimpahkannya ke Kejari SBB. Karena ini menyangkut akumulasi temuan dan rekomendasi BPK RI Perwakilan Maluku dengan nilai yang sangat besar. Harus ada penanganan serius oleh Kejati Maluku,” tegasnya.

JAM-Maluku menilai LHP BPK RI tidak boleh hanya menjadi dokumen tahunan yang berakhir sebagai arsip tanpa penyelesaian konkret, sementara berbagai temuan terus muncul berulang setiap tahun.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, setiap pengelolaan dan penggunaan keuangan daerah wajib dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, JAM-Maluku menilai ratusan rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti maupun yang penyelesaiannya belum sesuai ketentuan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Jangan sampai rekomendasi BPK RI hanya menjadi dokumen tahunan tanpa penyelesaian yang jelas. Jika terdapat indikasi penyimpangan anggaran maupun potensi kerugian daerah, maka wajib diproses sesuai ketentuan hukum secara transparan dan profesional,” tegas Ketua DPW JAM-Maluku.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau potensi kerugian daerah, maka aparat penegak hukum harus bertindak secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau potensi kerugian daerah, maka harus diproses secara hukum, transparan, dan profesional,” tutupnya.(IM-03)

Berita Terkait

Polres Kepulauan Aru Gelar Upacara Hari Lahirnya Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian
From Indonesia For World Peace: Dua Prajurit Lanal Tual Gabung Satgas UNIFIL 
PERMAHI Desak Kejati Maluku Periksa Ramli Umasugi dan Amustofa Besan di Kasus SPPD Fiktif Rp2,5 Miliar
Waisak 2569 BE, Danlanal Tual: Kita Ciptakan Indonesia Yang Lebih Baik 
Robby Sapulette Tutup Walikota Cup 2026, Futsal Jadi Wadah Anak Muda Ambon Ukir Prestasi
Umat Buddha Ambon Rayakan Tri Suci Waisak 2570, Doakan Maluku Tetap Aman dan Damai
28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 12:30 WIT

JAM-MALUKU Siap Laporkan Seluruh LHP BPK SBB 2015–2025 ke Kejati Maluku: Temuan Bernilai Ratusan Miliar Jadi Sorotan

Monday, 1 June 2026 - 09:56 WIT

Polres Kepulauan Aru Gelar Upacara Hari Lahirnya Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian

Sunday, 31 May 2026 - 19:56 WIT

From Indonesia For World Peace: Dua Prajurit Lanal Tual Gabung Satgas UNIFIL 

Sunday, 31 May 2026 - 19:43 WIT

PERMAHI Desak Kejati Maluku Periksa Ramli Umasugi dan Amustofa Besan di Kasus SPPD Fiktif Rp2,5 Miliar

Sunday, 31 May 2026 - 19:03 WIT

Robby Sapulette Tutup Walikota Cup 2026, Futsal Jadi Wadah Anak Muda Ambon Ukir Prestasi

Berita Terbaru