Jaksa Tuntut Terdakwa Pencurian Motor Selama 2 Tahun Penjara.

- Publisher

Monday, 16 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menuntut terdakwa tindak pidana Pencurian, di Gadihu RT 002/RW 013 Kel/Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon, Martinus Letward alias Atus selama dua tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Ambon Inggrid L Louhenapessy, pada sidang yang di pimpin majelis hakim Dedy Lean Sahusilawane, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin 16/12/24.

“Menyatakan terdakwa Martinus Letward alias Atus bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, selama dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan,” ucap hakim dalam persidangan

JPU menilai terdakwa dihukum lantaran bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana yang kami dakwakan dalam Surat Dakwaan Tunggal.

Adapun barang bukti yang dibeberkan JPU berupa, 1 unit sepeda motor dengan merek Honda Beat Warna hitam yang memiliki stiker berwarna merah, putih dan abu-abu dan tidak memiliki plat nomor, 1 lembar surat tanda nomor kendaraan STNK dengan nomor 03383127 F , 1 lembar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran serta 1 buah kunci motor honda beat (BB Nomor 1 dan 2 dikembalikan kepada saksi korban JOFRE CHR LUHULIMA Alias ADE)

Selain itu, 1unit sepeda motor dengan merek / type honda beat warna putih dan tidak memiliki plat nomor, buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dengan nomor L-01976162. ( BB Nomor 3 dan 4 dikembalikan kepada saksi korban ADINDA PUTRI HEHALATU).

Diketahui, terdakwa Martinus Letward ditangkap pada hari Selasa Tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIT, bertempat di Gadihu RT 002 RW 013 Kel/Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon
Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi
Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon
Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
Bodewin: Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas
Juara III Kompetisi World Of Dance 2026, Jargaria Allstar Sampaikan Terimakasih Kepada Pemkab dan Polres Aru.
Timotius Kaidel Hadiri Aksi Hijau Berkelanjutan AMGPM Cabang Siloam di Taman Kota Dobo
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 16:40 WIT

Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:59 WIT

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Sunday, 17 May 2026 - 00:44 WIT

SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi

Sunday, 17 May 2026 - 00:41 WIT

Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:39 WIT

Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru