INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menuntut terdakwa tindak pidana Pencurian, di Gadihu RT 002/RW 013 Kel/Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon, Martinus Letward alias Atus selama dua tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Ambon Inggrid L Louhenapessy, pada sidang yang di pimpin majelis hakim Dedy Lean Sahusilawane, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin 16/12/24.
“Menyatakan terdakwa Martinus Letward alias Atus bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, selama dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan,” ucap hakim dalam persidangan
JPU menilai terdakwa dihukum lantaran bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana yang kami dakwakan dalam Surat Dakwaan Tunggal.
Adapun barang bukti yang dibeberkan JPU berupa, 1 unit sepeda motor dengan merek Honda Beat Warna hitam yang memiliki stiker berwarna merah, putih dan abu-abu dan tidak memiliki plat nomor, 1 lembar surat tanda nomor kendaraan STNK dengan nomor 03383127 F , 1 lembar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran serta 1 buah kunci motor honda beat (BB Nomor 1 dan 2 dikembalikan kepada saksi korban JOFRE CHR LUHULIMA Alias ADE)
Selain itu, 1unit sepeda motor dengan merek / type honda beat warna putih dan tidak memiliki plat nomor, buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dengan nomor L-01976162. ( BB Nomor 3 dan 4 dikembalikan kepada saksi korban ADINDA PUTRI HEHALATU).
Diketahui, terdakwa Martinus Letward ditangkap pada hari Selasa Tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIT, bertempat di Gadihu RT 002 RW 013 Kel/Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon. (IM-06).






