Jaksa Tuntut Pemilik 18 Paket Narkoba Selama 6 Tahun Penjara

- Publisher

Thursday, 28 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Latupono menuntut terdakwa penyalagunaan Narkotika golongan I jenis sabu, selama 6 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Paris Edward Nadeak dan dua hakim lainnya, berlansung di PN Ambon, Kamis 28/11/24.

JPU dalam perkara ini menyatakan terdakwa Erwin Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam persidangan.

Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti berupa ,18 paket berukuran kecil yang dikemas menggunakan plastik bening, di dalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu, setelah ditimbang dengan berat total 1.52 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.10 gram sisa 1.42 gram.

“Ada juga 2 paket berukuran kecil yang dikemas menggunakan plastik bening didalamnya berisikan daun kering diduga narkotika gol I jenis Ganja setelah ditimbang dengan berat total 1.61 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,50 gram, sisa 1.11 gram, dan 1 unit handphone merek Infinix warna biru hitam, 1 buah bong rakitan, 1 buah bong, 1 buah bungkusan paket shopee berbentuk kotak. 3 buah korek api,” tandas JPU.

Diketahui, bahwa terdakwa Erwin Malik ditangkap pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 16.15 Wit, dirumahnya sendiri yang beralamat di Rumah Tiga, Rt 002 Rw 01, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Propinsi Maluku. (IM-06).

Berita Terkait

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru
Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025
Guna Mencari Bukti Dugaan Korupsi Rp 177 Miliar Direktur PT Dok Waiame Diperiksa Jaksa.
Harga Beras Indonesia Naik, Uluputty: Harus Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional
Kejari Ambon Hanya Berani Usut Perkara PT Dok Waiame dan MTs Negeri Ambon, Tapi Tak Berani Periksa Direktur Poltek Ambon
Yohanis Laritmas S.H., M.H : Dokumen Pernyataan dan Pemberian Kuasa atas Lahan 700 Hektare Desa Adaut KKT, Langgar Prinsip Hukum Adat dan Tidak Sah Secara Substansial
Paripurna Penutupan Masa Sidang I Dan Pembuka Masa Sidang II DPRD Kota Tual 2025.
Jaksa Tuntut Terdakwa Pemiliki Narkoba 6 Tahun Bui.
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 16 May 2025 - 22:27 WIT

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru

Friday, 16 May 2025 - 22:17 WIT

Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025

Friday, 16 May 2025 - 22:05 WIT

Guna Mencari Bukti Dugaan Korupsi Rp 177 Miliar Direktur PT Dok Waiame Diperiksa Jaksa.

Friday, 16 May 2025 - 15:50 WIT

Harga Beras Indonesia Naik, Uluputty: Harus Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional

Friday, 16 May 2025 - 11:11 WIT

Yohanis Laritmas S.H., M.H : Dokumen Pernyataan dan Pemberian Kuasa atas Lahan 700 Hektare Desa Adaut KKT, Langgar Prinsip Hukum Adat dan Tidak Sah Secara Substansial

Berita Terbaru

Daerah

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru

Friday, 16 May 2025 - 22:27 WIT

Daerah

Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025

Friday, 16 May 2025 - 22:17 WIT

Promosi

Polda Maluku Gelar Rakor Pemberantasan Aksi Premanisme

Friday, 16 May 2025 - 14:41 WIT