INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Latupono menuntut terdakwa penyalagunaan Narkotika golongan I jenis sabu, selama 6 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Paris Edward Nadeak dan dua hakim lainnya, berlansung di PN Ambon, Kamis 28/11/24.
JPU dalam perkara ini menyatakan terdakwa Erwin Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam persidangan.
Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti berupa ,18 paket berukuran kecil yang dikemas menggunakan plastik bening, di dalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu, setelah ditimbang dengan berat total 1.52 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.10 gram sisa 1.42 gram.
“Ada juga 2 paket berukuran kecil yang dikemas menggunakan plastik bening didalamnya berisikan daun kering diduga narkotika gol I jenis Ganja setelah ditimbang dengan berat total 1.61 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,50 gram, sisa 1.11 gram, dan 1 unit handphone merek Infinix warna biru hitam, 1 buah bong rakitan, 1 buah bong, 1 buah bungkusan paket shopee berbentuk kotak. 3 buah korek api,” tandas JPU.
Diketahui, bahwa terdakwa Erwin Malik ditangkap pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 16.15 Wit, dirumahnya sendiri yang beralamat di Rumah Tiga, Rt 002 Rw 01, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Propinsi Maluku. (IM-06).