Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi ADD/DD Negeri Horale, Kab Maluku Tengah

- Publisher

Monday, 21 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai yang dipimpin oleh Karimudin, S.H selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Di Wahai, melakukan Penetapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka.

Keempat tersangka tersebut terseret dalam kasus korupsi ADD dan DD pada Negeri Horalle, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.

Mereka diantaranya adalah AK Mantan RAJA / Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Horalle, RTK Sekertaris Dasa (Sekdes), YMS (Kasi Pemberdayaan), dan WT (Kasi Pembangunan), yang bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Di Wahai.

Hal itu di ungkapan oleh, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, dalam rilisnya yang diterima Infomalukunews.com. Senin 21/08/23.

Kareba katakan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Di Wahai, tim Penyidik resmi melakukan Penahanan terhadap para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023.

Dilanjutkan, dalam dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD pada Negeri Horalle, terdapat beberapa kegiatan pembangunan dan pemberdayaan fiktif dan Mark up sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.023.519.112.

“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Thn. 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Thn. 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.” ungkapnya.

Pelaksanaan Penerapan tersangka dan Penahanan berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.

Diketahui, Tim Penyidik Cabjari Wahai lainnya yang ikut dalam penahanan yakni, Junita Sahetapy, S.H.,M.H (Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah) dan Benfrid C.M. FOEH, S.H.

Sedangkan masing-masing tersangka didampingi Penasehat Hukum yakni Sdr. Yunan T.A. Takaendengan, S.H dan Sdr. Ma’ad Patty, S.H.,M.H. (IM-Kiler).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 740 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru