IM-Ambon-Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai yang dipimpin oleh Karimudin, S.H selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Di Wahai, melakukan Penetapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut terseret dalam kasus korupsi ADD dan DD pada Negeri Horalle, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.
Mereka diantaranya adalah AK Mantan RAJA / Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Horalle, RTK Sekertaris Dasa (Sekdes), YMS (Kasi Pemberdayaan), dan WT (Kasi Pembangunan), yang bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Di Wahai.
Hal itu di ungkapan oleh, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, dalam rilisnya yang diterima Infomalukunews.com. Senin 21/08/23.
Kareba katakan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Di Wahai, tim Penyidik resmi melakukan Penahanan terhadap para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023.
Dilanjutkan, dalam dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD pada Negeri Horalle, terdapat beberapa kegiatan pembangunan dan pemberdayaan fiktif dan Mark up sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.023.519.112.
“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Thn. 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Thn. 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.” ungkapnya.
Pelaksanaan Penerapan tersangka dan Penahanan berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.
Diketahui, Tim Penyidik Cabjari Wahai lainnya yang ikut dalam penahanan yakni, Junita Sahetapy, S.H.,M.H (Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah) dan Benfrid C.M. FOEH, S.H.
Sedangkan masing-masing tersangka didampingi Penasehat Hukum yakni Sdr. Yunan T.A. Takaendengan, S.H dan Sdr. Ma’ad Patty, S.H.,M.H. (IM-Kiler).






