IM-Ambon-Penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya menyerahkan tersangka Abdi Aprizal Sheehan alias Abdi alias AT kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon. Jumat 22/09/2023
Penyerahan itu diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Hubertus Tanatte, SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum.
Penganiayaan yang dilakukan tersangka Abdi Aprizal Sheehan alias Abdi alias AT Kepada korban meninggal Rafli Rahman Sie terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 malam dikompleks Tanah lapang Kecil (Talake) Kota Ambon.
Pada saat itu tersangka memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangan sebanyak lebih dari satu kali dalam posisi korban sedang menggunakan helm dan sasaran pemukulan korban menggena pada helm yang dipakai korban di kepalanya.
Setelah peristiwa pemukulan tersebut mengakibatkan korban pingsan dan terlungkup diatas motornya dalam keadaan tidak sadarkan diri dan Ketika dilarikan ke Rumah Sakit TNI Angkatan Darat untuk mendapat pertolongan medis, ternyata korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Tersangka Abdi Aprizal Sheehan alias Abdi alias AT merupakan anak kandung dari Ketua DPRD Kota Ambon seketika menjadi viral di media social dan media cetak di Kota Ambon dan diberitakan terkait setiap tahapan perkembangan penyidikan penyerahan Berkas Perkara Tahap I, pengembalian Berkas Perkara P-19 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon untuk dilengkapi Penyidik sampai pada pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang dilaksanakan pada hari ini.
Selanjutnya, tersangka Abdi Aprizal Sheehan alias Abdi alias AT kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon, setelah melakukan serangkaian penyerahan berkas tahap II.
Penyerahan berkas tahap II tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2023 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2023.
Setelah itu tersangka diantar dengan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Ambon dalam keadaan kedua tangan diborgol, dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Ambon dibawah pengawalan petugas pengawal tahanan menuju Rutan Negara kelas IIA Ambon.
Atas perbuatan tersangka Abdi Aprizal Sheehan alias Abdi alias AT yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban meninggal Rafli Rahman Sie akhirnya disangkakan dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 354 ayat (2) KUHP.
Diketahui, Penahanan tersangka usai Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyerahkan tersangka berserta barang bukti sekitar pukul 10.00 WIT.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun saat penyerahan berkas perkara tahap II.
“Setelah penyerahan tahap II selesai, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun.
Tersangka Abdi Toisutta digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 13.00 WIT dalam kondisi tangan tersangka diborgol, serta menggunakan jacket Rompi Tahanan.
Toatubun mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Ambon, terhitung sejak 22 September 2023 hingga 11 Oktober 2023.
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun berkas dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan.
Pelimpahan Berkas perkara tersangka Abdi Aprizal Sheehan alias Abdi alias AT ke Pengadilan Negeri Ambon untuk tahap Penuntutan di Persidangan akan dilajukan secepatnya setelah pelaksanaan Tahap II hari ini,” tandasnya. (IM-Kiler)







