IM-Ambon-Untuk kesekian kalinya, MVH diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin 20/11/2023.
Kontraktor pekerjaan proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Pulau Buru, Maluku tahun 2020 itu diperiksa untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Diketahui proyek Talud tersebut memakan anggaran hingga Rp14 miliar yang bersumber dari anggaran pinjaman PT SMI.
Pemeriksaan terhadap MVH dibenarkan Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan diruang kerjanya.
“Iya, benar. Hari ini, ada pemeriksaan lanjutan terhadap MVH, seorang kontraktor proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Buru,” ungkap Wahyudi.
Wahyudi belum secara terperinci menyampaikan materi pemeriksaan terhadap MVH yang diperiksa sebagai saksi. Namun, hingga pukul 14.00 WIT siang tadi, MVH masih menjalani pemeriksaan.
Diketahui, selain proyek pembangunan talud di Pulau Buru, Kejati Maluku juga menyidik proyek air bersih di Desa Pelauw dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, senilai Rp.13 miliar. Dua Proyek yang menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomis Nasional (PEN) dari pinjaman PT SMI itu sudah berstatus penyidikan, tinggal menunggu siapa tersangkanya.
Proyek air bersih mangkrak di Pulau Haruku dikerjakan PT Kusuma Jaya Abadi Construction, menelan anggaran sebesar Rp13 miliar. Perusahaan ini berdomisili di Kota Malang.
Sedangkan untuk proyek pembangunan talud di Kabupaten Pulau Buru senilai Rp. 14 miliar dikerjakan kontraktor Liem Sin Tiong disubkan ke MVH, diduga tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan. Akibatnya, mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Tiong kini mendekam di penjara karena berkaitan dengan kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
Dua proyek tersebut bersumber dari anggaran PEN, pinjaman pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp.700 miliar dari PT SMI untuk pemulihan ekonomi pasca covid-19. Peruntukan dana pinjaman ini bisa dikatakan salah sasaran.
Anggaran ratusan miliar itu lebih banyak dihabiskan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak berhubungan dengan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19. (IM-Kiler).







