Jaksa KPK Tuntut Tiong 2 Tahun Penjara.

- Publisher

Tuesday, 8 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, Maluku menggelar sidang korupsi Tersangka kasus dugaan suap Liem Sin Tiong alias Tiong, Selasa 08/08/23.

Sidang beragendakan Mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, berlangsung di ruang Chandra Pengadilan Tipikor Ambon, dipimpin Majelis Hakim, Haris Tewa sebagai Ketua didampingi, Lutfi Alzagladi dan Antonius sampe sammine, masing masing sebagai Hakim Anggota.

Tersangka Tiong sendiri merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan 2011-2021 Tagop Sudarsono Soulisa untuk mendapatkan proyek pengerjaan jalan dalam kota Namrole tahun 2015. 

Dalam sidang tersebut JPU KPK menuntut Liem Sin Tiong Terdakwa kasus suap mantan Bupati Bursel, Tagop Souisa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Menurut JPU Tiong bersalah karena bersama dan secara berlanjut dengan Ivana Kweldju menyuap Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Souisa dengan uang sejumlah 400 juta rupiah untuk memenangkan proyek jalan dalam kota Namrole.

JPU KPK dalam perkara ini Menuntut supaya Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa Liem Sin Tiong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama dan berlanjut yang berkaitan dengan penyuapan terhadap penyelenggaraan negara dengan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara, tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.” ucap JPU

Perbuatan terdakwa tersebut sehingga JPU Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Liem Sin Tiong dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Tak hanya itu, JPU juga menurut Tiong dengan pidana denda sebesar 85 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

“Denda sebesar 85 juta rupiah, Subsidair 4 bulan kurungan badan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000” beber JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada tanggal 15 Agustus 2023 dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa Liem Sin Tiong. (IM-Kiler)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru