Infomalukunews.com, saumlaki,- Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berhasil membekukan buronan atas nama Markus Siletty, S.E, alias Maku atau Max, yang melarikan diri kurang lebih tiga tahun.
Terpidana Markus Siletty adalah pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2020 di Saumlaki, KKT. Perbuatan bejat tersebut meninggalkan luka mendalam bagi korban maupun keluarganya, sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sejak 9 September 2022, terpidana memilih kabur dari tanggung jawabnya sebagai warga Negara dan bersembunyi di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Langkah pelarian ini jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum, yang tidak dapat ditoleransi.
Atas perbuatannya, pengadilan telah menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani hukumannya.
Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, S.H, Mengungkapkan, operasi tangkap buronan ini dilakukan secara cepat, terukur, dan penuh disiplin. Saat keberadaan terpidana dipastikan, tim segera bergerak menuju lokasi persembunyian.
“Pengepungan dilakukan dengan taktis, dan dalam hitungan singkat buronan berhasil ditangkap tanpa diberi sedikit pun ruang untuk melawan. Penangkapan ini berjalan lancar dan tertib, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan memiliki kemampuan intelijen dan taktik lapangan yang mumpuni dalam memburu pelarian hukum”, ungkap Vira Tama, Selasa (26/08/25).
Adapun tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Tanimbar yang t
terlibat dalam operasi ini yakni, Kasi Intel sebagai komando tim tabur, Garuda Cakti Vira Tama, S.H, Plt.Kasi Pidum El Imanuel Lolongan, S.H. M.H, Staf Seksi Pidum Gde Ary Sutarya, S.H, Kasi V Intelijen Kejati Maluku, Hasan Tahir dan BKO Kodim 1507 Saumlaki Junaidi Umasugi.
Selain itu, Kajari KKT, Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H. menegaskan, tidak ada ruang aman bagi seorang buronan.
“Sejauh apa pun mereka berlari, sekecil apa pun jejak yang ditinggalkan, aparat Adhyaksa akan terus mengejar hingga tertangkap. Penangkapan Markus Siletty ini merupakan peringatan keras bahwa melawan hukum adalah perbuatan sia-sia”, tegas Adi.
Di bawah kendali Kajari KKT, Tim Intelijen Kejari KKT dengan penuh kesabaran dan ketelitian melakukan pelacakan, pemantauan, dan penggalangan informasi di lapangan. Pergerakan buronan dipetakan, jejak-jejak keberadaannya dipersempit, dan setiap titik lemah dimanfaatkan untuk mengunci target.
“Pada Hari Selasa 26 Agustus 2025 pukul 02.00 WIT, Tim Berhasil Mengamankan Terpidana Dan dilakukan eksekusi di Rutan Kelas II B Weda. Sinergi erat dibangun dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dan Kodim 1512 Weda, membuktikan bahwa penegakan hukum adalah kerja kolektif yang tak mengenal batas wilayah”, ujar Adi.
Kajari KKT juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada, Kodim 1507 Saumlaki, Kejati Maluku, Kejati Maluku Utara, Kejari Halmahera Tengah dan Kodim 1512 Weda atas dukungan penuh dalam operasi ini.
“Sinergitas antara aparat penegak hukum adalah kunci keberhasilan penangkapan, sekaligus menunjukkan bahwa hukum akan selalu tegak bila ditegakkan dengan kekuatan, keberanian, dan ketegasan”, tandasnya. (Borqan-IM)






