Isu Hoax Negeri Yang Ikut Pilkades Kehilangan Hak Adatnya, Ini Tanggapan Bupati SBB, Kadis PMD dan Ahli Hukum.

- Publisher

Saturday, 25 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Piru;- Menanggapi isu yang beredar di Masyarakat dan media sosial terkait Desa yang berpartisipasi dalam ajang Pilkades serentak di SBB Tahun 2021, secara secara otomatis akan kehilangan hak- hak adatnya dan status Negeri, maka Bupati SBB, Kadis PMD SBB dan Ahli Hukum Universitas Pattimura menepis isu tersebut.
Menurut Bupati SBB, Timotius Akerina SE M Si, yang ditemui usai Saat ditemui usai kegiatan Rapat Paripurna DPRD SBB, Dalam Rangka Penyampaian Pidato Bupati Seram Bagian Barat Sisa Masa Jabatan 2017-2022, yang berlangsung di Balai Rakyat SBB, Gunung Tinggi , Kota Piru, pada Selasa (21/9/2021). Desa yang berpartisipasi dalam Pilkades tidak kehilangan status Negeri atau adatnya, pasalnya saat ini Pemda SBB masih dalam identifikasi Negeri- Negeri adat dan prosesnya masih panjang.
Akerina mengungkapkan,setelah dilaksanakan identifikasi dan diumumkan hasilnya, maka Desa tersebut akan menggelar Musyawarah Desa untuk memutuskan pengembalian status tersebut, karena , proses pengembalian status dari Desa ke Desa Adat atau Negeri sesuai usulan dari masing – masing Desa .
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa SBB, Moksen Pellu S. Pi menegaskan, , Desa yang berpartisipasi dalam Pilkades SBB 2021 tidak akan kehilangan statusnya sebagai Negeri, karena tidak ada hubungan antara Pilkades dengan pengakuan Desa adat, pasalnya di Peraturan Mendagri No 52 Tahun 2014 tidak dicantumkan bahwa setelah dijabat oleh Kepala Desa definitif,maka Desa tersebut tidak bisa diakui lagi sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
Pellu menambahkan, untuk pengakuan terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat maka Desa- Desa tersebut harus dilandasi oleh lima indikator yakni – sejarah Masyarakat Hukum adat, Wilayah Adat, Hukum Adat, Harta Kekayaan dan Benda Adat , Sistem dan Kelembagaan atau Pemerintahan Adat.
Menurut Pellu bagi Desa- Desa di Kabupaten SBB yang telah memiliki indikator tersebut, Perda adat tetap jalan, bahkan Ia merincikan proses penetapan Desa Adat hingga saat ini masih trus berjalan dan telah sampai pada proses identifikasi Kesatuan Masyarakat Adat .
Pellu mengungkapkan, untuk proses ini maka para Camat dan Panitia sudah menyampaikan, koesioner identifikasi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Ke seluruh Desa – Desa sejak bulan Juli Tahun 2021 lalu.
“Tanggal 16 Agustus- 21 Agustus proses pengumpulan koesioner dari Desa – Desa , setelah itu tanggal 23 Agustus – 4 September dilakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil verifikasi itu , setelah itu tanggal 6 sampai 30 September hasil verifikasi dan Verifikasi dan Validasi itu kita kembalikan lagi ke Desa masing – masing ” rincinya.
Menurutnya , dijadwalkan pada tanggal 18 Oktober 2021, Bupati SBB akan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati SBB terkait Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di SBB, setelah melalui tahap ini, Menurut Pellu, kemudian dilanjutkan dengan tahapan Ranperda perubahan dari Desa ke Desa adat atau Negeri.
Terkait Isu ini juga, mendapat tanggapan dari Ahli Hukum Universitas Pattimura, Sherlock Halmes Lekipiouw SH MH, menurutnya ajang Pilkades dengan Negeri Adat itu adalah dua hal yang berbeda, dan keduanya diatur dalam Undang-Undang Desa dan Peraturan pelaksanaannya.(Nicko Kastanja)

Berita Terkait

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
Berita ini 593 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Berita Terbaru