IM — Ambon.’ –Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku suda waktunya kasus kapal cepat Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku di usut Kejati Maluku.
Kapal tersebut dua kali tender, hasilnya cuma sebuah kapal yang berbeda.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Rimbo Bugis menyebutkan Kontrak pertama pembuatan kapal tersebut pada tanggal 31 Agustus 2019 dengan pemenang CV Khairus hingga waktu tak di ketahui, tapi kontraknya di batalkan sepihak dan di lanjutkan kontrak kedua pada tanggal 6 Maret sampai 31 Desember 2020 dengan pemenang yang sama, Ujar Bugis kepada Media Infomaluku.com, via Whatsapp Senin(14/2).
Anehnya, kontrak pertama dengan anggaran DIPA tahun 2019 senilai Rp. 7,056 Miliar, berbeda dengan nilai kontrak kedua tahun 2020 senilai Rp 1,7 Miliar.
Ada celah bagi timbulnya kerugian negara kurang lebih 1 mililiar, karena dobel anggaran.
Menurut Bugis,dari bukti hasil percakapan yang dia dapat antara kepala LSPE sbb dengan kadis perhubungan peking caleng, ada sebut nama ikbal payapo, hal ini yang menjadi bukti untuk kita terus mendesak pihak penegak hukum segerah periksa yang bersangkutan, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat kropsi kapal cepat pemda sbb 7,1 miliyar.
“kapal tersebut sejak awal sudah bermasala dalam spesifikasi kontrak, karena kontrak pertama kapal tersebut mengunakan mesin tempel, tapi di batalkan dengan dalil tutup tahun anggaran”. Ujarnya
Di ganti lagi mesin dalam, sementara mesinnya belum ada di tempat, lucunya lagi mesin dalam kapal tersebut pernyataan pihak perusahan berbeda dengan PPK. Pihak perusahan menyebutkan mesin tersebut beli dari Jepang, sementara PPK katakan beli di Jakarta.
“Olenya itu, Bugis meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku segerah menyelidiki kasus proyek tender kapal cepat tersebut, kami akan melakukan aksi demonstrasi di gedung KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi kapal operasional Pemda SBB senilai 7,1 Miliyar yang di kerjakan oleh PT Khairus di mana sampai hari ini kapal tersebut belum selesai di kerjakan, semantara kontrak sudah 6 bulan selesai”.
“Kami akan desak KPK periksa pihak- pihak yg terlibat pertama Iqbal Payapo adalah aktor utama yg di duga memenangkan PT khairus, Kontrktor, ppk,kepala LPSE dan Kepala Dinas Perhubungan selaku kuasa pengguna anggaran( KPA).”.(IM-03)







