Infomalukunews.com,Ambon-Diduga mendapat sorotan dan difitnah dengan informasi tidak benar oleh Jhon Michaele Berhitu, salah satu advokat di Kota Ambon, Iptu Anthon Narua, melalui kuasa hukumnya Yohanis Laritmas, mulai buka suara.
Diketahui, Nama Iptu. Anton Narua diadukan ke Kepola Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumtro Tambunan, diisukan melakukan dugaan pelanggaran kode etik saat menyelesaikan konflik penyerangan sekolompok pemuda di Lorong Arumbae, Desa Ruma Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon pada, Kamis 24 April 2025, pekan kemarin, ternyata ketika ditelusuri hal tersebut tidam benar.
Menurut Laritmas, pihaknya diberikan surat kuasa khusus oleh Iptu Narua, untuk bertindak atas namanya, dan berhak memberikan klarifikasi tentang informasi yang diduga sepihak dan terkesan menyudutkan pribadi Iptu Narua.
“Bahwa perlu kami memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang beredar mengenai insiden yang terjadi pada Kamis, 24 April 2025, di Lorong Arumbae, Desa Rumah Tiga, Kota Ambon. Banyak informasi yang tidak akurat, dan Saya ingin memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya tentang kejadian tersebut. Bahwa
Pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIT, IPTU Anthon Narua, yang sedang berada di rumahnya, mendengar suara keras yang berasal dari lemparan batu ke rumahnya. Setelah mendengar suara tersebut, ia segera bangun dan keluar untuk memastikan apa yang terjadi. Ia melihat beberapa orang di luar rumah, termasuk seorang pria berbadan besar yang mulai mengeluarkan kata-kata kasar (makian), belakangan baru diketahui adalah itu saudara Jhon Berhitu yang berprofesi sebagai Pengacara.Klien kami, sebagai warga yang peduli dengan ketertiban, segera meminta orang-orang tersebut untuk mundur agar tidak terjadi kerusuhan lebih lanjut. Tak lama kemudian, polisi dari Polsek Teluk Ambon tiba di lokasi dan klien kami menyerahkan penanganan kejadian ini kepada mereka,” ujar Laritmas, melalui rilisnya yang Diterima media ini, Senin, (28/4).
Kata dia, tuduhan terhadap IPTU Anthon Narua menghalangi warga memberikan keterangan sama sekali hal itu tidak benar dan tidak berdasar hukum. Yang terjadi justru Narua ingin memenangkan situa yang terjadi tegang saat itu.
“Bahwa tuduhan bahwa klien kami, IPTU Anthon Narua, menghalangi orang lain untuk memberikan keterangan adalah tidak benar sama sekali. Klien kami justru berusaha menenangkan situasi yang saat itu sedang tegang. Sebagai seorang anggota kepolisian, tindakan klien kami bertujuan untuk mencegah terjadinya keributan lebih besar, bukan untuk menghalangi pelaporan apa pun. Perlu kami luruskan juga bahwa saat kejadian di Lorong Arumbai, klien kami tidak berada di lokasi tersebut. Masalah yang awalnya terjadi di Lorong Arumbai akhirnya meluas sampai ke depan rumah klien kami. Karena itu, pernyataan yang disampaikan oleh Saudara Jhon Berhitu melalui salah satu media massa telah menimbulkan kesan keliru, seolah-olah klien kami berada di Lorong Arumbai,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Laritmas, tuduhan tentang IPTU Anthon Narua bersikap arogan dan memaki warga, sama sekali informasi itu tidak benar, malah, rumah Narua pun ikut terkena lemparan batu saat kejadian. Yang terjadi adalah Iptu Narua, meminta orang-orang yang berada di sekitar untuk mundur agar tidak terjadi kerusuhan lebih lanjut.
“Tuduhan bahwa klien kami bersikap arogan atau memaki warga tidak berdasar. Mohon diingat juga bahwa klien kami justru menjadi korban karena rumahnya dilempar. Pada saat kejadian, klien kami hanya bertindak sesuai dengan tugasnya sebagai anggota kepolisian yang sedang berada di rumahnya saat keributan terjadi. Klien kami meminta orang-orang yang berada di sekitar untuk mundur agar tidak terjadi kerusuhan lebih lanjut. Adapun kata-kata yang digunakan, yaitu “Mundur sudah, minggir sana”, adalah bentuk peringatan untuk menghindari bentrokan lebih jauh, bukan bentuk penghinaan. Semua tindakan yang diambil adalah demi keamanan dan ketertiban,” bebernya.
Perlu ditegaskan lagi, lanjut Laritmas, tuduhan IPTU Anthon Narua melindungi pelaku pelemparan Batu, informasi itu sangat tidak mendasar. Sebab kliennya juga baru bangun dari tidor pasca kejadian tersebut. Bahkan dia tidak mengetahui asal usul permasalahn yang terjadi di saat itu.
“Tuduhan ini sangat tidak berdasar. Tidak ada bukti atau alasan yang mendukung klain bahwa klien kami melindungi pelaku. Klien kami justru tidak mengetahui asal usul permasalahan, dan siapa-siapa yang berkonflik karena posisinya saat itu baru bangun tidur akibat kerusuhan yang ditimbulkan.
Semua yang dilakukan oleh klien kami adalah untuk menenangkan suasana di sekitar rumahnya, memastikan bahwa tidak ada kekerasan lebih lanjut, dan menyerahkan penanganan masalah ini kepada pihak kepolisian. Tuduhan bahwa klien kami melindungi pelaku sama sekali tidak relevan dan tidak ada dasar fakta yang mendukungnya,” tuturnya.
Tuduhan tentang Iptu Narua menghalangi proses hukum, tambah Laritmas, hal tersebut adalah tidak benar. Yang benar adalah Iptu Narua mendukung proses hukum yang terjadi, dan mendorong agar kejadian tersebut bisa diselesaikan secara hukum.
“Kami ingin menegaskan bahwa klien kami tidak pernah menghalangi proses hukum atau pelaporan kejadian tersebut. Klien kami selalu mendukung proses hukum yang berlaku. Apa yang terjadi di lapangan adalah upaya klien kami untuk mengendalikan situasi yang sedang tegang dan menjaga keamanan disekitar rumahnya. Sejak awal, klien kami telah menyerahkan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian yang datang ke lokasi kejadian, dan memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kami berharap agar masyarakat lebih bijaksana dalam menyikapi pemberitaan yang beredar. Tuduhan yang dilayangkan terhadap klien kami tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Semua tindakan yang diambil oleh IPTU Anthon Narua adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta untuk mencegah kerusuhan lebih lanjut. Sebagai anggota kepolisian, klien kami selalu menghormati proses hukum yang berlaku dan siap mendukung proses tersebut.
Kami mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa, untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring opini yang dapat mencemarkan nama baik individu maupun institusi sebelum fakta-fakta diuji melalui mekanisme hukum yang sah. Pihak-pihak yang dengan sengaja menggiring opini tanpa fakta yang jelas dan mencemarkan nama baik klien kami akan kami tindak tegas sesuai hukum. Kami tidak akan membiarkan siapa pun merusak kehormatan dan integritas seseorang melalui fitnah atau penyebaran informasi yang salah, dan mereka akan bertanggung jawab atas perbuatan mereka di hadapan hukum.
Kami juga meminta agar media lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, mengingat pemberitaan yang tidak akurat bisa merusak nama baik seseorang tanpa dasar yang jelas,” pungkas Laritmas.(TIM-IM)