INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Tudingan terhadap Insum Sangadji dan Anisa terkait dugaan penggelapan uang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku tidak mendasar alias fitnah.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Salahudin Hamid Fakaubun pada wartawan di Ambon. Rabu, 13/11/24
Salahudin Hamid Fakaubun mengatakan bahwa Kadisdikbud Maluku Insum Sangadji tidak melakukan tindakan penyalahgunaan anggaran di tubuh instansi Disdikbud Maluku.
Tudingan yang dilontarkan oleh beberapa sumber yang dimuat oleh beberapa media di Ambon, telah dibantah oleh pengacara muda Ambon yakni Salahudin Hamid Fakaubun. “Ungkapnya.
“Apa yang dituduhkan terkait penyalahgunaan anggaran senilai Rp 164 miliar itu tidak mendasar atau tidak benar,” Kata SHF.
Kata dia, bukan saja yang dituduhkan kepada Insum Sangadji, tetapi juga Anisah Kepala Bidang SMK di Disdikbud Maluku. Menurut Hamid tudingan itu tidak mendasar alias tidak memiliki bukti-bukti yang jelas.
Dugaan penyalahgunaan anggaran di Disdikbud Maluku, lanjut dia, tidak mendasar alias fitnah yang disampaikan oleh sumber-sumber yang diberitakan oleh media-media di Ambon, Maluku.
Lanjut dia mengatakan memuat pemberitaan harus memiliki data atau fakta yang jelas. Jangan sebaliknya membuat pemberitaan yang miring dan mengandung unsur ketidaksukaan atau pemberitaan yang menimbulkan provokasi terhadap publik di Ambon maupun Maluku pada umumnya. “Ujarnya.
Sementara itu, Pengacara muda Ambon ini mengajak kita semua dengan memontum Pilkada di Maluku secara serentak ini mari kita menjaga Kamtibmas sehingga proses-proses menjelang Pilkada nanti bisa berjalan aman, lancar dan sukses.
Ia pun menambahkan mari kita sama-sama mewujudkan Pilkada ini berjalan dengan baik dan kita pun mengedukasi masyarakat Maluku dengan baik melalui proses menjelang Pilkada ini agar berjalan dengan baik. “Pungkasnya. (IM-GB)