Ini Penjelasan Ketua Komisi I DPRD SBT Soal Gaji PPPK PW

- Publisher

Friday, 27 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Bula- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Asis Yanlua meluruskan opini yang berkembang terkait dengan gaji PPPK Paru Waktu yang tidak manusiawi.

DPRD pada prinsipnya mengawal dan mengawasih seluruh kebijakan dan perencanaan yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah, ujar Abdul Asis Yanlua, yang dikutip media ini melalui akun Facebooknya, Kamis (26/2/2026).

Perihal PPPK Paru Waktu yang memahami kebutuhan organisasi daerah adalah Bupati sebagai kepala pemerintahan, sebab itu pengangkatan PPPK PW adalah mutlak inisiatif Bupati, jelas Asis yang disapa Bung Chiko ini.

Kata bung Chiko, perihal gaji PPPK Paru Waktu DPRD telah mengusulkan gaji dengan mempertimbangkan azas kepatutan dan kelayakan.
Pemerintah daerah menetapkan berdasarkan analisa beban fiskal daerah.

Sesuai amant PP 12 TAHUN 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kedudukan Bupati sebagai pemegang kekuasaan keuangan tertinggi di daerah.

Oleh karena itu, penetapan PPPK Paru Waktu adalah keputusan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan aspek belanja pelayanan dasar dan kebutuhan publik, ujarnya.

Problem selanjutnya adalah, jika APBD kita masih tetap tidak stabil di tahun berikut dikhawatirkan bisa berdampak terhadap di rumahkan PPPK Paru Waktu saat ini,

“Oleh karena itu, DPRD tetap mengawal untuk PPPK Paru Waktu tetap dipertahankan sebab dengan status tersebut mempermudah adik – adik kita untuk bisa mengikuti seleksi menjadi ASN baik daerah maupun kementrian”, pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

PUTUSAN MK: DOKUMEN IJAZAH SMA GIBRAN TIDAK DITEMUKAN, SOAL KEABSAHAN DIKEMBALIKAN KE LEMBAGA BERWENANG
Pemprov Maluku Catat Sejumlah Capaian Pembangunan di Tengah Tantangan Daerah Kepulauan
Bayar Retribusi Sampah Kini Bisa Lewat QRIS, Pemkot Ambon Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan
Anos Yeremias Minta Publik Tak Terburu-buru Nilai Gubernur Gagal Lobi Pembiayaan PT SMI
AK CUP 2026 RESMI DIGELAR, 47 TIM FUTSAL SE-ARU TENGAH BEREBUT PIALA ANDARIAS KAWAN
WAKIL BUPATI ARU DORONG KORMI MEMASYARAKATKAN OLAHRAGA REKREASI DAN TRADISIONAL
Gubernur Lewerissa Serahkan SK Kepala Sekolah, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan di Maluku
Bodewin Dorong Polnam Ciptakan Mesin Pengolah Sampah untuk Kota Ambon
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 09:47 WIT

PUTUSAN MK: DOKUMEN IJAZAH SMA GIBRAN TIDAK DITEMUKAN, SOAL KEABSAHAN DIKEMBALIKAN KE LEMBAGA BERWENANG

Tuesday, 6 October 2026 - 18:29 WIT

Pemprov Maluku Catat Sejumlah Capaian Pembangunan di Tengah Tantangan Daerah Kepulauan

Tuesday, 6 October 2026 - 18:22 WIT

Bayar Retribusi Sampah Kini Bisa Lewat QRIS, Pemkot Ambon Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan

Tuesday, 6 October 2026 - 18:18 WIT

Anos Yeremias Minta Publik Tak Terburu-buru Nilai Gubernur Gagal Lobi Pembiayaan PT SMI

Tuesday, 6 October 2026 - 13:15 WIT

AK CUP 2026 RESMI DIGELAR, 47 TIM FUTSAL SE-ARU TENGAH BEREBUT PIALA ANDARIAS KAWAN

Berita Terbaru