Ini Penjelasan Ketua Komisi I DPRD SBT Soal Gaji PPPK PW

- Publisher

Friday, 27 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Bula- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Asis Yanlua meluruskan opini yang berkembang terkait dengan gaji PPPK Paru Waktu yang tidak manusiawi.

DPRD pada prinsipnya mengawal dan mengawasih seluruh kebijakan dan perencanaan yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah, ujar Abdul Asis Yanlua, yang dikutip media ini melalui akun Facebooknya, Kamis (26/2/2026).

Perihal PPPK Paru Waktu yang memahami kebutuhan organisasi daerah adalah Bupati sebagai kepala pemerintahan, sebab itu pengangkatan PPPK PW adalah mutlak inisiatif Bupati, jelas Asis yang disapa Bung Chiko ini.

Kata bung Chiko, perihal gaji PPPK Paru Waktu DPRD telah mengusulkan gaji dengan mempertimbangkan azas kepatutan dan kelayakan.
Pemerintah daerah menetapkan berdasarkan analisa beban fiskal daerah.

Sesuai amant PP 12 TAHUN 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kedudukan Bupati sebagai pemegang kekuasaan keuangan tertinggi di daerah.

Oleh karena itu, penetapan PPPK Paru Waktu adalah keputusan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan aspek belanja pelayanan dasar dan kebutuhan publik, ujarnya.

Problem selanjutnya adalah, jika APBD kita masih tetap tidak stabil di tahun berikut dikhawatirkan bisa berdampak terhadap di rumahkan PPPK Paru Waktu saat ini,

“Oleh karena itu, DPRD tetap mengawal untuk PPPK Paru Waktu tetap dipertahankan sebab dengan status tersebut mempermudah adik – adik kita untuk bisa mengikuti seleksi menjadi ASN baik daerah maupun kementrian”, pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Berhasil Diamankan Polres Maluku Tenggara
“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”
Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi
DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan
Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak
LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU
100 Personel Brimob Dilatih Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis
“SKANDAL JABATAN! Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga Lantik Kabid ‘Loncat Jabatan’, Abaikan Baperjakat Disinyalir Tipu Negara!”
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 17:50 WIT

Gerak Cepat Polisi, 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Berhasil Diamankan Polres Maluku Tenggara

Sunday, 19 April 2026 - 15:23 WIT

“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”

Saturday, 18 April 2026 - 22:53 WIT

Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi

Saturday, 18 April 2026 - 20:09 WIT

DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan

Saturday, 18 April 2026 - 16:54 WIT

Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak

Berita Terbaru