Imran Lukman Terdakwa Korupsi Di Dukcapil SBB Divonis 6 Tahun Penjara.

- Publisher

Tuesday, 11 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon;—Terdakwa korupsi pengadaan peralatan Perekaman e-KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten SBB Muhammad Imran Lukman divonis 6 Tahun Penjara.

Putusaan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver S.H. pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, didampingi dua hakim pendamping. Selasa 11/07/23.

Majelis hakim dalam perkara ini memutusakan dan menyatakan terdakwa Imran Lukmas secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dalam hal mengadakan Proyek Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB.

“Terdakwa Tipikor dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” jelas Hakim Whilson

Atas tindakan terdakwa maka majelis Hakim memvonis terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara. Selain pidana penjara, Muhammad Lukman Hakim dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta rupiah subsider 3 bulan pidana kurungan.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 411 juta. Dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat mengganti maka ditambah pidana salama 2 tahun.” kata Hakim.

Putusan tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa Reimon, yang menuntut Imran Lukman dengan pidana hanya 2,6 tahun penjara. Namum, berdasar pada hal memberatkan maka putusan tersebut diberatkan.

Hakim menilai, berdasar hal memberatkan perbuatan Imran mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal meringankan, dengan itikad baik Imran Lukman telah mengembalikan sejumlah uang walaupun tidak semua dari hasil kerugian yang diperbuat.

Diberitakan sebelumnya, pada persidangan Jumat (7/7) pekan lalu tiga orang rekannya masing-masing Demianus Ahiyate selaku mantan Kepala Dinas, Claudia Soumeru selaku Direktur Digo Gemilang dan Rusdy Mansur yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah divonis bersalah dalam kasus yang sama dengan putusan hukuman bervariasi.

Ketiganya juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Dalam putusan itu, mantan kepala dinas Dukcapil Demianus Ahiyate divonis 6 Tahun Penjara, denda Rp 300.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan, Rusdi Mansur, divonis 3 tahun penjara, denda Rp 200.000.00 subsidair 3 bulan kurungan, dan Cloudya M. Soumeru divonis 3 Tahun penjara, dengan denda Rp 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Selain pidana penjara para terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti masing-masing Demianus Ahiyate sebesar. Rp 70.000.000,00, Cloudya M. Soumeru sebesar Rp 52.500.000,00. Dan Rusdi Mansur sebesar Rp 15.000.000

Putusan ketiganya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reymond Noya yang sebelumnya menuntut para terdakwa Demianus Hayate 3,6 tahun penjara, Claudya M Soumeru selama 2,3 tahun penjara dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Rusdy Mansyur 2,6 tahun penjara.

Usai mendengar putusan Hakim, Kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (IM-Kiler).

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 349 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru