IMM Maluku Tantang Polda: Jika Pelaku Tak Ditangkap, Bagaimana Publik Bisa Percaya pada Institusi?

- Publisher

Saturday, 13 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon, – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku melayangkan kritik keras dan ultimatum terbuka kepada Kepolisian Daerah Maluku serta Polres Pulau Ambon terkait lambatnya penanganan kasus penikaman seorang perempuan pedagang di kawasan RST, PGSD Unpatti, Mangga Dua Ambon. Desakan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD IMM Maluku, Muttaqien Heluth, dalam rilis resmi organisasi.

Kriminal Serius yang Tidak Boleh Diabaikan

IMM Maluku menilai kasus penikaman tersebut merupakan tindak kriminal berat yang seharusnya ditangani secara cepat dan profesional oleh aparat kepolisian. Peristiwa ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal KUHP:

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,

Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, atau

Pasal 338 KUHP jika korban meninggal dunia.

Muttaqien Heluth menegaskan bahwa keterlambatan aparat dalam mengungkap dan menangkap pelaku menandakan lemahnya kinerja aparat. “Ini bukan kasus kecil. Ini ancaman nyata terhadap keamanan masyarakat, terutama perempuan dan pedagang kecil,” tegasnya.

Batas Waktu 7×24 Jam: IMM Keluarkan Ultimatum

IMM Maluku memberikan tenggat tegas: 7 x 24 jam bagi Polda Maluku dan Polres Pulau Ambon untuk menangkap pelaku. Jika upaya pengungkapan kasus ini terus berjalan lambat dan tanpa hasil, IMM Maluku siap mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap pimpinan Polda Maluku dan Polres Ambon.

“Jika dalam tujuh hari pelaku belum ditemukan, maka kami menyimpulkan pimpinan Polda dan Polres tidak mampu menjalankan amanah konstitusional mereka,” ujar Muttaqien.

IMM Tekankan Kewajiban Hukum Kepolisian

Dalam pernyataan tersebut, Sekretaris IMM Maluku Muttaqien Heluth menjelaskan bahwa penanganan lambat ini bertentangan dengan ketentuan hukum dan kewajiban institusional kepolisian:

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 13–14 mengatur tugas penegakan hukum serta perlindungan dan pelayanan masyarakat.

Perkap tentang SOP Penyelidikan dan Penyidikan, yang menuntut profesionalitas, kecepatan, dan akuntabilitas.

“Krisis kepercayaan publik bukan muncul tiba-tiba, tetapi lahir dari kegagalan aparat menjalankan kewajibannya. Ini peringatan serius bagi institusi yang seharusnya menjadi pelindung rakyat,” tegas Muttaqien.

Seruan Moral: Pulihkan Rasa Aman Kota Ambon

IMM Maluku mendesak agar kepolisian segera meningkatkan patroli, memperketat pengamanan, dan memastikan pelaku kriminal tidak mendapat ruang di kawasan-kawasan ekonomi rakyat. Muttaqien menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin keselamatan warga.

“Aparat harus hadir tanpa menunda. Pedagang kecil yang bekerja mencari nafkah tak boleh dibiarkan hidup dalam ketakutan,” ujarnya.

Jika Tidak Direspons, Gelombang Aksi Akan Membesar

IMM Maluku menegaskan bahwa desakan ini bukan sekadar retorika, melainkan bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral organisasi terhadap keamanan masyarakat. Jika ultimatum itu diabaikan, IMM bersama keluarga korban dan masyarakat siap menggelar aksi protes besar-besaran.

“Keadilan tidak boleh menunggu. Jika aparat tidak serius, IMM Maluku akan turun dan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Muttaqien.(red)

Berita Terkait

Polda Maluku Perketat Verifikasi Administrasi Calon Taruna Akpol 2026, Wujudkan Rekrutmen Presisi Berbasis Merit
Ratusan Massa Adat Luhu Datangi Polres SBB, Kapolres Janji Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku Korupsi ADD/DD-PADes
Kodam XV/Pattimura dan Masyarakat Tanimbar Dukung Pembangunan PSN Blok Masela
Polda Maluku Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Tegaskan Rekrutmen Berbasis Merit dan Bebas Intervensi
Imbang Lawan Maroko, “Tiga Poin Wajib” Tegas Vinicius Jr untuk Brasil
9 Dosa Kades Luhu Dibongkar di Hadapan Bupati SBB, Ratusan Warga Desak Pencopotan Segera!
Wakil Bupati Aru Resmi Lepas Kafilah MTQ XXXI Maluku 2026, Optimistis Harumkan Nama Daerah
Sidang Kode Etik Bripka Sardi Loilatu Jadi Ujian Propam Polda Maluku, Publik Menanti Putusan Atas Kasus Hilangnya Senpi Di Laala
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 07:58 WIT

Polda Maluku Perketat Verifikasi Administrasi Calon Taruna Akpol 2026, Wujudkan Rekrutmen Presisi Berbasis Merit

Thursday, 18 June 2026 - 05:40 WIT

Ratusan Massa Adat Luhu Datangi Polres SBB, Kapolres Janji Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku Korupsi ADD/DD-PADes

Wednesday, 17 June 2026 - 16:02 WIT

Kodam XV/Pattimura dan Masyarakat Tanimbar Dukung Pembangunan PSN Blok Masela

Wednesday, 17 June 2026 - 09:46 WIT

Polda Maluku Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Tegaskan Rekrutmen Berbasis Merit dan Bebas Intervensi

Wednesday, 17 June 2026 - 09:11 WIT

Imbang Lawan Maroko, “Tiga Poin Wajib” Tegas Vinicius Jr untuk Brasil

Berita Terbaru