Infomalukunews.com, Ambon,- Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Bupati SBB,Ir.Asri Arman
MT, yang dilaporkan oleh Salah Satu Staf ASN Bidang Hukum Kab.SBB Semuel E Pattisinay SH ke polres SBB memasuki tahap penyidikan. (18/09/2025).
Ida Tomasoa sebagai terlapor menghadiri undangan Sat Reskrim Polres SBB untuk di mintai keterangan terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik dalam staitmennya sebagai Nara Sumber di salah satu media online.
Kepada media ini, melalui telpon WhatsApp Tomasoa menyampaikan bahwa dirinya dirinya diundang untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan terkait dugaan pencemaran nama baik Bupati SBB di salah satu media dengan mengatakan Bupati SBB Bego.
Menurut Tomasoa, Kata Bego yang di sampaikan bukan kepada pribadi atau individu Bupati SBB, tetapi merujuk pada kritikan terkait kebijakan yang di ambil selaku pejabat publik, jadi kata bego itu ditujukan kepada jabatan publik seorang Bupati bukan kepada pribadinya atau individu pak Asri Arman.
Sudah pasti bupati punya nama karena jabatan bupati itu di sematkan kepada seseorang dengan periode masa jabatan tertentu, sehingga perlu di perjelas siapa nama bupati SBB yang menjabat saat ini.
Dirinya juga menjelaskan bahwa polres SBB akan berkonsultasi dengan Ahli Bahasa dan Pakar Hukum untuk meneliti Laporan tersebut apakah ada unsur pencemaran nama baik yang berdampak pidana atau tidak.(IM.KR).






