Suriyani Marasabessy, Pertanyakan Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku yang menetapkan Anaknya Sebagai Tersangka.

- Publisher

Thursday, 5 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon –Ibu kandung Sayuti Maulana Mony Marasabessy mempertanyakan langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku yang menetapkan anaknya sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang terjadi di kawasan SMP Muhammadiyah Ambon pada 18 november 2025.

Kepada media ini di ambon 5/3/2025, sang ibu mengaku bingung dengan proses hukum yang menimpa anaknya. Ia mengatakan bahwa awalnya Sayuti diperiksa sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

SURIYANI MARASABESSY.

“Saya bingung, anak saya diperiksa sebagai saksi, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) juga menurut saya tidak ada yang mengarah bahwa anak saya pelakunya,karena tidak ada saksi kunci yang melihat anak saya sebagai pelaku, ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa anaknya kini telah ditahan ditantui ruang tahanan polda maluku dari 6 januari 2026 sudah tiga bulan dan saat ini sudah dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) waeheru, Kondisi tersebut membuat keluarga merasa keberatan, apalagi Sayuti masih berstatus sebagai pelajar.

“Anak saya masih duduk di bangku SMA kelas 3 dan sedang menghadapi persiapan ujian. Tapi sekarang dia sudah ditahan,” katanya.

Menurutnya, pihak keluarga juga telah dua kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Namun permohonan tersebut ditolak.

Karena itu, ia berencana melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk diperiksa terkait proses penetapan tersangka terhadap anaknya.

“Saya akan buat laporan ke Kabid Propam Polda Maluku supaya penyidik yang menetapkan anak saya sebagai tersangka bisa diperiksa,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimum Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Sayuti Maulana Mony Marasabessy dalam kasus perkelahian tersebut.

Kata suriani saya sebagai seorang ibu akan tetap mencari keadilan, sampai di pusat komisi III DPR-RI dan mabes polri, karena penetapan anak saya sebagai tersangka oleh penyidik, saya merasa keberatan,saya yakin bahwa anak saya bukan pelakunya.(IM-03)

Berita Terkait

Polda Maluku Perketat Verifikasi Administrasi Calon Taruna Akpol 2026, Wujudkan Rekrutmen Presisi Berbasis Merit
Ratusan Massa Adat Luhu Datangi Polres SBB, Kapolres Janji Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku Korupsi ADD/DD-PADes
Kodam XV/Pattimura dan Masyarakat Tanimbar Dukung Pembangunan PSN Blok Masela
Polda Maluku Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Tegaskan Rekrutmen Berbasis Merit dan Bebas Intervensi
Imbang Lawan Maroko, “Tiga Poin Wajib” Tegas Vinicius Jr untuk Brasil
9 Dosa Kades Luhu Dibongkar di Hadapan Bupati SBB, Ratusan Warga Desak Pencopotan Segera!
Wakil Bupati Aru Resmi Lepas Kafilah MTQ XXXI Maluku 2026, Optimistis Harumkan Nama Daerah
Sidang Kode Etik Bripka Sardi Loilatu Jadi Ujian Propam Polda Maluku, Publik Menanti Putusan Atas Kasus Hilangnya Senpi Di Laala
Berita ini 335 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 07:58 WIT

Polda Maluku Perketat Verifikasi Administrasi Calon Taruna Akpol 2026, Wujudkan Rekrutmen Presisi Berbasis Merit

Thursday, 18 June 2026 - 05:40 WIT

Ratusan Massa Adat Luhu Datangi Polres SBB, Kapolres Janji Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku Korupsi ADD/DD-PADes

Wednesday, 17 June 2026 - 16:02 WIT

Kodam XV/Pattimura dan Masyarakat Tanimbar Dukung Pembangunan PSN Blok Masela

Wednesday, 17 June 2026 - 09:46 WIT

Polda Maluku Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Tegaskan Rekrutmen Berbasis Merit dan Bebas Intervensi

Wednesday, 17 June 2026 - 09:11 WIT

Imbang Lawan Maroko, “Tiga Poin Wajib” Tegas Vinicius Jr untuk Brasil

Berita Terbaru