Infomalukunews.com, Ambon –Ibu kandung Sayuti Maulana Mony Marasabessy mempertanyakan langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku yang menetapkan anaknya sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang terjadi di kawasan SMP Muhammadiyah Ambon pada 18 november 2025.
Kepada media ini di ambon 5/3/2025, sang ibu mengaku bingung dengan proses hukum yang menimpa anaknya. Ia mengatakan bahwa awalnya Sayuti diperiksa sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Saya bingung, anak saya diperiksa sebagai saksi, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) juga menurut saya tidak ada yang mengarah bahwa anak saya pelakunya,karena tidak ada saksi kunci yang melihat anak saya sebagai pelaku, ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa anaknya kini telah ditahan ditantui ruang tahanan polda maluku dari 6 januari 2026 sudah tiga bulan dan saat ini sudah dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) waeheru, Kondisi tersebut membuat keluarga merasa keberatan, apalagi Sayuti masih berstatus sebagai pelajar.
“Anak saya masih duduk di bangku SMA kelas 3 dan sedang menghadapi persiapan ujian. Tapi sekarang dia sudah ditahan,” katanya.
Menurutnya, pihak keluarga juga telah dua kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Namun permohonan tersebut ditolak.
Karena itu, ia berencana melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk diperiksa terkait proses penetapan tersangka terhadap anaknya.
“Saya akan buat laporan ke Kabid Propam Polda Maluku supaya penyidik yang menetapkan anak saya sebagai tersangka bisa diperiksa,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimum Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Sayuti Maulana Mony Marasabessy dalam kasus perkelahian tersebut.
Kata suriani saya sebagai seorang ibu akan tetap mencari keadilan, sampai di pusat komisi III DPR-RI dan mabes polri, karena penetapan anak saya sebagai tersangka oleh penyidik, saya merasa keberatan,saya yakin bahwa anak saya bukan pelakunya.(IM-03)





