Suriyani Marasabessy, Pertanyakan Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku yang menetapkan Anaknya Sebagai Tersangka.

- Publisher

Thursday, 5 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon –Ibu kandung Sayuti Maulana Mony Marasabessy mempertanyakan langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku yang menetapkan anaknya sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang terjadi di kawasan SMP Muhammadiyah Ambon pada 18 november 2025.

Kepada media ini di ambon 5/3/2025, sang ibu mengaku bingung dengan proses hukum yang menimpa anaknya. Ia mengatakan bahwa awalnya Sayuti diperiksa sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

SURIYANI MARASABESSY.

“Saya bingung, anak saya diperiksa sebagai saksi, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) juga menurut saya tidak ada yang mengarah bahwa anak saya pelakunya,karena tidak ada saksi kunci yang melihat anak saya sebagai pelaku, ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa anaknya kini telah ditahan ditantui ruang tahanan polda maluku dari 6 januari 2026 sudah tiga bulan dan saat ini sudah dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) waeheru, Kondisi tersebut membuat keluarga merasa keberatan, apalagi Sayuti masih berstatus sebagai pelajar.

“Anak saya masih duduk di bangku SMA kelas 3 dan sedang menghadapi persiapan ujian. Tapi sekarang dia sudah ditahan,” katanya.

Menurutnya, pihak keluarga juga telah dua kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Namun permohonan tersebut ditolak.

Karena itu, ia berencana melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk diperiksa terkait proses penetapan tersangka terhadap anaknya.

“Saya akan buat laporan ke Kabid Propam Polda Maluku supaya penyidik yang menetapkan anak saya sebagai tersangka bisa diperiksa,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimum Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Sayuti Maulana Mony Marasabessy dalam kasus perkelahian tersebut.

Kata suriani saya sebagai seorang ibu akan tetap mencari keadilan, sampai di pusat komisi III DPR-RI dan mabes polri, karena penetapan anak saya sebagai tersangka oleh penyidik, saya merasa keberatan,saya yakin bahwa anak saya bukan pelakunya.(IM-03)

Berita Terkait

Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan
TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
Berita ini 349 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 1 September 2026 - 01:29 WIT

Monday, 31 August 2026 - 20:32 WIT

Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar

Monday, 31 August 2026 - 15:38 WIT

Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan

Monday, 31 August 2026 - 15:23 WIT

LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR

Monday, 31 August 2026 - 11:16 WIT

PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan

Berita Terbaru

Daerah

Tuesday, 1 Sep 2026 - 01:29 WIT