INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Ahmad Ridwan Sangadji (38) alias Wawan salah satu ASN Dinas Perhubungan Pemerintah Maluku Tengah hampir setahun tidak menjalankan tugasnya alias kabur layaknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa alasan yang jelas.
“Hampir setahun sejak Januari-September 2024 yang bersangkutan tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas,” ungkap Kadis Perhubungan Ali Nurlete kepada wartawan media ini di Ambon. Kamis, 26/9/24
Kadis menjelaskan ketidak hadirnya Wawan di Dinas Perhubungan karena yang bersangkutan bermasalah dengan keuangan daerah, hal ini berdasarka dari hasil temuan, sementara gaji dan tunjangan lainnya dipotong atas temuan Inspektorat dan BPKP Maluku dan sudah disepakati besama yang bersangkutan untuk mengganti temuan tersebut.
“Kemungkinan salah satu faktor, karena gaji dan tunjangan yang bersangkutan sudah dipotong untuk menutupi hasil temuan Inspektorat Maluku Tengah, tetapi yang bersangkutan harus tetap masuk menjalankan tugas sebagai ASN,” jelasnya.
Kadis menjelaskan, sudah memberikan surat panggilan dan teguran untuk masuk kantor, namun yang bersangkut tidak mengindahkan surat tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan dan teguran bagi yang bersangkutan untuk menjalankan tugas sebagaimana seorang ASN, namun belum ditaati untuk masuk kantor,” tegasnya.
Atas tindakan tidak kooperaif Sangadji terhadap surat yang dari Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah, yang bersangkutan akan dilakukan tindakan administratif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN yang tidak menjalankan tugas hampir satu tahun terakhir ini.
“Sekarang bagaimana caranya yang bersangkutan bisa diproses sesuai undang-undang ASN, karena tidak masuk kantor selama kurang lebih setahun, supaya ada pertimbangan dari pimpinan,” ujarnya.
Baginya, dinas Perhubungan sudah menyampaikan surat teguran/Peringatan kepada yang bersangkutan selain itu pak kadis telpon juga tapi tidak mengindahkannya.
“Kita mengikuti mekanisme yakni pendekatan panggilan kemudian teguran 1, 2, dan 3 dan antara teguran 1 dan teguran berikut itu ada jedah waktu dan itu harus Dinas ikuti jika belum maka kita akan koordinasikan dengan BKPSDM untuk selanjutnya tindakan apa yang akan dilakukan,”pungkasnya. (IM-03)





