Hampir Setahun Sangadji tidak Masuk Kantor, Kadis Perhubungan: Ada Temuan Inspektorat Malteng

- Publisher

Thursday, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Ahmad Ridwan Sangadji (38) alias Wawan salah satu ASN Dinas Perhubungan Pemerintah Maluku Tengah hampir setahun tidak menjalankan tugasnya alias kabur layaknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa alasan yang jelas.

“Hampir setahun sejak Januari-September 2024 yang bersangkutan tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas,” ungkap Kadis Perhubungan Ali Nurlete kepada wartawan media ini di Ambon. Kamis, 26/9/24

Kadis menjelaskan ketidak hadirnya Wawan di Dinas Perhubungan karena yang bersangkutan bermasalah dengan keuangan daerah, hal ini berdasarka dari hasil temuan, sementara gaji dan tunjangan lainnya dipotong atas temuan Inspektorat dan BPKP Maluku dan sudah disepakati besama yang bersangkutan untuk mengganti temuan tersebut.

“Kemungkinan salah satu faktor, karena gaji dan tunjangan yang bersangkutan sudah dipotong untuk menutupi hasil temuan Inspektorat Maluku Tengah, tetapi yang bersangkutan harus tetap masuk menjalankan tugas sebagai ASN,” jelasnya.

Kadis menjelaskan, sudah memberikan surat panggilan dan teguran untuk masuk kantor, namun yang bersangkut tidak mengindahkan surat tersebut.

“Kami sudah melayangkan surat panggilan dan teguran bagi yang bersangkutan untuk menjalankan tugas sebagaimana seorang ASN, namun belum ditaati untuk masuk kantor,” tegasnya.

Atas tindakan tidak kooperaif Sangadji terhadap surat yang dari Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah, yang bersangkutan akan dilakukan tindakan administratif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN yang tidak menjalankan tugas hampir satu tahun terakhir ini.

“Sekarang bagaimana caranya yang bersangkutan bisa diproses sesuai undang-undang ASN, karena tidak masuk kantor selama kurang lebih setahun, supaya ada pertimbangan dari pimpinan,” ujarnya.

Baginya, dinas Perhubungan sudah menyampaikan surat teguran/Peringatan kepada yang bersangkutan selain itu pak kadis telpon juga tapi tidak mengindahkannya.

“Kita mengikuti mekanisme yakni pendekatan panggilan kemudian teguran 1, 2, dan 3 dan antara teguran 1 dan teguran berikut itu ada jedah waktu dan itu harus Dinas ikuti jika belum maka kita akan koordinasikan dengan BKPSDM untuk selanjutnya tindakan apa yang akan dilakukan,”pungkasnya. (IM-03)

Berita Terkait

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027
Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif
Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih
Pemkot Ambon Luncurkan QRIS Retribusi Sampah, 810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja
Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Maluku, Irjen Pol Suwondo Nainggolan Resmi Gantikan Komjen Pol. Dadang Hartanto
Jelang Putusan Perkara Klinik eR’eL, Penggugat Soroti Perbedaan Kesaksian Suster Rienny Lessy
Berita ini 762 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:13 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:10 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:08 WIT

Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027

Saturday, 10 October 2026 - 11:36 WIT

Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIT

Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:13 WIT

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:10 WIT