Hakim Vonis Terdakwa Pembunuhan di Wayasel 15 Tahun Penjara

- Publisher

Thursday, 23 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Yardin Siolimbona alias Yardin terdakwa tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban La Rais Rumbia, divonis 15 tahun penjara.

Vonis itu diterima terdakwa Yardin Siolimbona alias Yardin, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata hakim Martah Maitimu dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (23/10/2025).

Hakim menetapkan barang bukti berupa yang digunakan terdakwa untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, yakni berupa

1 buah parang.

Yang mana pada pegangan parang terbuat dari kayudan dililit dengan menggunakan karet ban warna hitam.

Setelah hakim membacakan putusan tersebut, terdakwa langsung menerima putusan hakim itu, sidang kemudian ditutup.

Sebelumnya, terdakwa Yardin Siolimbona alias Yardin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon selama 18 tahun penjara.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, terdakwa Yardin ditangkap pada hari Senin Tanggal 31 Maret 2025 Sekitar Pukul 16.30 wit tahun 2024, bertempat di di Kompleks Hape – Dusun Waeyasel, Negeri Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. (IM-06).

Berita Terkait

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Berita Terbaru