Hakim Vonis Ringan Terdakwa Adam Rahayaan Selama 1,6 Tahun Penjara 

- Publisher

Monday, 7 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.CO. Ambon–Mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan divonis majelis hakim selama 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Adam dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016 -2017

Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shriver, didampingi hakim anggota, Antonius Sampe Samine dan Hery Anto Simanjuntak yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (7/10/2024).

Hakim menilai Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda sejumlah 300 juta subsider 3 bulan kurungan,”sebut Hakim Wilson saat membacakan amar putusannya.

Beda dengan Jaksa, Hakim tidak memghukum Adam membayar uang pengganti. Sebelumnya Jaksa menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp1.800.704 200.

Hakim dalam pertimbangan memberatkan menyebut, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.

Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Adam melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Sebaliknya Tim Jaksa Penuntut Umum. Sidang pun ditutup.

Diketahui, putusan hakim Jaksa jahu dari tuntutan Jaksa yang menginginkan terdakwa Adam Rahayaan dihukum 7 tahun penjara. Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena dalam keterangan mengungkapkan, Rahayaan yang saat itu akan maju perhelatan Pilkada sebagai Walikota Tual, telah memerintahkan Abas (berkas terpisah) untuk menyiapkan administrasi pencairan CBP kota Tual untuk diajukan ke Bulog.

Lewat mekanisme panjang, akhirnya beras di distribusi bulog, yang ternyata untuk kepentingan politik Rahayaan sebagai Walikota Tual.

Beras yang dibagikan tersebut, seakan-akan diberikan secara pribadi oleh Rahayaan. Sebanyak 200 Ton beras, disalurkan secara bertahap, dari tahun 2016 sebanyak 100 ton dan 2017 sebanyak 100 ton. (IM-06).

Berita Terkait

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon
Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 
Jubir Pemkot: Seluruh Program Pembangunan Melalui Mekanisme Perencanaan, Bukan Nepotisme.
Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat
PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Berita ini 331 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 18:04 WIT

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon

Wednesday, 26 August 2026 - 10:30 WIT

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 

Wednesday, 26 August 2026 - 09:05 WIT

Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Berita Terbaru