Infomalukunews,com. Ambon–Majelis hakim Pengadilam Negeri (PN) Ambon, menghukum ringan dua orang terdakwa tindak pidana penyalagunaan Narkotika golongan I jenis Sabu.
Dua orang terdakwa itu yakni, Randi Titawano dan Alfian Musin alias Ian, dimana sebelumnya mereka dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Kini, kedua terdakwa pemilik dua paket Narkoba dengan berat 0,73 kilogram itu, divonis selama 10 bulan penjara oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Amar putusan penjara itu dibacakan ketua majelis hakim Nova Loura Sasube, didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di PN Ambon, Kamis (23/10/2025).
Hakim dalam perkara ini menyebut, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘sebagai Penyalahguna Narkotika golongan I bukan Tanaman’ sebagaimana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada kedua terdakwa Randi Titawano dan Alfian Musin alias Ian, masing-masing selama 10 bulan penjara,” ucap hakim dalam sidang.
Sekedar tau, dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2025 sekitar Pukul 00.15 Wit, bertempat di Jl.Y Syaranamual, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon tepatnya di depan Masjid Darul Hasanah.
Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa 2 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran sedang, dan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastic klip bening ukuran kecil dengan berat total 0.73 gram, serta 2 buah plester berwarna orange. (IM-06).







