Hakim Vonis Ringan Dua Orang Terdakwa Narkoba

- Publisher

Thursday, 23 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Majelis hakim Pengadilam Negeri (PN) Ambon, menghukum ringan dua orang terdakwa tindak pidana penyalagunaan Narkotika golongan I jenis Sabu.

Dua orang terdakwa itu yakni, Randi Titawano dan Alfian Musin alias Ian, dimana sebelumnya mereka dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Kini, kedua terdakwa pemilik dua paket Narkoba dengan berat 0,73 kilogram itu, divonis selama 10 bulan penjara oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Amar putusan penjara itu dibacakan ketua majelis hakim Nova Loura Sasube, didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di PN Ambon, Kamis (23/10/2025).

Hakim dalam perkara ini menyebut, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘sebagai Penyalahguna Narkotika golongan I bukan Tanaman’ sebagaimana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada kedua terdakwa Randi Titawano dan Alfian Musin alias Ian, masing-masing selama 10 bulan penjara,” ucap hakim dalam sidang.

Sekedar tau, dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2025 sekitar Pukul 00.15 Wit, bertempat di Jl.Y Syaranamual, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon tepatnya di depan Masjid Darul Hasanah.

Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa 2 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran sedang, dan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastic klip bening ukuran kecil dengan berat total 0.73 gram, serta 2 buah plester berwarna orange. (IM-06).

Berita Terkait

HUT Kota Ambon ke-451 Pecah! Ribuan Peserta Ramaikan Amboina Colour Fun Walk 2026
Dilepas Bupati Kaidel Ribuan pendukung peserta piala dunia pawai padati jalan – jalan di kota dobo
Warga Lermatang Sambut Antusias PSN, Harapkan Kesejahteraan dan Kejelasan Status Lahan
KNPI Tual Apresiasi Kolaborasi Sukseskan Pawai Damai “Road to World Cup 2026”
Wali Kota Ambon Perintahkan OPD Segera Selesaikan Temuan BPK soal Perjalanan Dinas
Lantik Pokar Jadi Kepala BPKAD Bupati Kaidel Tugaskan Tertibkan Aset Daerah.
Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah
PAN Maluku Konsolidasi Besar, SK DPD Tual dan Maluku Tengah Diserahkan di Jakarta
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 07:22 WIT

HUT Kota Ambon ke-451 Pecah! Ribuan Peserta Ramaikan Amboina Colour Fun Walk 2026

Friday, 12 June 2026 - 07:01 WIT

Dilepas Bupati Kaidel Ribuan pendukung peserta piala dunia pawai padati jalan – jalan di kota dobo

Friday, 12 June 2026 - 06:56 WIT

Warga Lermatang Sambut Antusias PSN, Harapkan Kesejahteraan dan Kejelasan Status Lahan

Thursday, 11 June 2026 - 23:31 WIT

KNPI Tual Apresiasi Kolaborasi Sukseskan Pawai Damai “Road to World Cup 2026”

Thursday, 11 June 2026 - 20:12 WIT

Wali Kota Ambon Perintahkan OPD Segera Selesaikan Temuan BPK soal Perjalanan Dinas

Berita Terbaru