IM-Ambon-Dua tersangka residivis narkotika jenis ganja, Harly Saputra dan Alfan Anwar divonis bervariasi oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Ambon. Rabu 04/10/2023.
“Terdakwa Harly Saputra alias Al divonis selama 10 tahun penjara, sebentara Alfan Anwar di vonis selama 8 tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa.” kata Ketua Majelis Hakim Haria Tewa.
Selain pidana badan, keduanya juga diberikan denda sejumlah Rp.1 miliar subsidiair kurungan selama 3 bulan
Vonis tersebut disampaikan dalam persidangan yang diketuai Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainya.
Menurut hakim, Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana.
Atas perbuatan keduanya sehingga diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 3 Plastik klip Bening Berukuran kecil yang didalamnya berisikan benda berbentuk tumbuhan kering diduga Narkotika jenis Ganja, dan 1 Tabung penyimpanan cock badminton merk 3in1 yang didalamnya terdapat 27 Plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan benda berbentuk tumbuhan kering diduga Narkotika jenis Ganja.
Selain itu, berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor 74/PenPid.B-SITA/2023/PNAmb tanggal 10 Februari 2023, 1 unit handphone merk Samsung note 9 dengan nomor card 082398705776. (berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor 88/PenPid.B-SITA/2023/PNAmb tanggal 20 Februari 2023) Telah diputuskan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 99/Pid.Sus/2023/PN.Amb tanggal 25 Mei 2023.
Tak hanya itu, ada pun 1 buah telpon genggam (Handphone) merk VIVO tipe Y91 warna biru dengan nomor aplikasi whatsapp :082269622449.1 buah telpon genggam (Handphone) merk INVINIX warna biru silver dengan nomor aplikasi whatsapp :082272768122. 1 buah telpon genggam (Handphone) merk OPPO tipe A5 warna hitam.
Usai membacakan Vonis, Haris Tewa mengatakan jika vonis yang dijatuhi dengan alasan keduanya merupakan Residvis serta sudah melalui musyawarah majelis Hakim.
“Putusan ini kita memutuskan berdasarkan musyawarah majelis hakim dengan pertimbangan matang-matang dan kami anggap ini sangat adil karena kalian berdua merupakan residivis, sudah dua kali lakukan tindakan ini.” cetus Tewa.
Usai mendengarkan vonis hakim, kedua terdakwa tanpa didampgin kuasa hukum menyatakan pikir pikir .
Diketahui, keduanya sebelumnya dituntut pada pekan lalu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Donal Retob selama 8 tahun penjara.
Namun, dalam vonis majelis hakim menaikan masa hukuman Harly Saputra dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara. (IM-Kiler)