IM-Ambon-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku tahun anggaran 2020.
Sidang tersebut dipimpin, ketua majelis Hakim Haris Tewa didampingi, Antonius Sampe Samine dan Wilson Shriver masing-masing selaku hakim anggota.
Pada sidang tersebut Jaksa menghadirkan 20 orang saksi. Mereka diperiksa secara bersama dalam ruang sidang setempat, yang berlangsung, Senin 20/11/2023.
Menariknya, dari pengakuan para saksi, terdapat empat (4) nama anggota DPRD Kabupaten KKT diduga ikut menerima uang hasil korupsi, termasuk Kepala Inspektorat Kabupaten setempat, dan perwakilan BPK Maluku.
Seperti saksi Albian Touwelly, ASN pada Pemkab KKT mengakui, adanya sejumlah nama pejabat yang menerima uang hasil kebijakan dari SPPD fiktif, bahkan BPK disebut menerima 350 juta melalui Kepala Inspektorat Tanimbar, Jedit Huwae.
“Dapat saya jelaskan bahwa saya pernah mengantarkan uang di tahun 2020 itu kepada sejumlah anggota DPRD, Seperti Nikson Lartutul, Wan Lekruna, Ivone K Zinsu dan Markus Atua. Untuk nilainya saya tidak tahu sebab saya hanya disuruh antar. Mantan Ketua DPRD, Jaflaun Batlayeri juga pernah kami antar tetapi bukan dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk barang yakni satu Pick Up berisikan Semen, “ kata saksi Touwelly.
Selain Anggota DPRD, sebut Touewelly, Kepala Inspektorat juga sebagai perantara menerima uang untuk diberikan kepada BPK RI Wilayah Maluku.
“Sama halnya dengan anggota DPRD, Kepala Inspektorat, Jedith Huwae juga menerima uang untuk diberikan kepada BPK tetapi saya tidak tahu jumlahnya,” ujarnya.
Senada diakui, Mantan Kepala BPKAD, Jonas Batlayeri yang mengaku memberikan uang 350 juta kepada Kepala Inspektorat, Jedith Huwae.
“Ijin, dapat saya jelaskan melengkapi keterangan Touwelly bahwa benar saya yang menyuruh saksi untuk menyerahkan uang kepada Kepala BPK melalui Kepala Inspektorat Tanimbar Jedith Huwae senilai 350 juta karena Waktu itu perwakilan BPK bersama pak Kepala Inspektorat bertemu di ruangan saya dan meminta uang itu, dan hari itu juga saya cairkan dan menyuruh saksi Albian Touwelly untuk mengantarkannya. Semua uang ini berkat kebijakan dari SPPD ini,“ akui Jonas Batlayeri.
Sama halnya dengan Jonas, Mantan Sekretaris BPKAD Maria Goretti Batlayeri juga mengaku, mengatarkan sejumlah uang kepada Ketua Komisi B, Apolonia Laratmase.
“Dapat saya jelaskan bahwa saya pernah mengantarkan sejumlah uang kepada anggota DPRD yaitu Apolonia Laratmase di rumahnya di Olilit. Ketika antar, saya, Ibu Atua, Pa Albian Touwelly, Mantan Kabid Almarhum Rico Bwariat dan sopirnya,“Kata Maria Goretti, namun tak menyinggung soal nilai uang yang diantaranya.
Saksi Maria juga menguatkan keterangan saksi Touwelly, kalau keduanya secara bersama mengantarkan semen kepada Jaflaun Batlajery, Mantan Ketua DPRD KKT.
“Ia benar kami bersama yang mengantarkan semen itu kepada mantan ketua DPRD, Jaflaun Batlajery,” sebutnya tegas.
Disisi lain, saksi Friska Magdalena Simanjuntak mengaku dirinya dalam tahun itu hanya melaksanakan perjalanan dinas sebanyak tiga kali, namun dibuat fiktif sebanyak 23 kali sehingga totalnya menjadi 26 perjalanan dinas.
Selain itu, uang perjalanan dinas yang diterimanya dan tidak diterimanya juga bervariasi dari kecamatan yang terdekat.
“Saya hanya tiga kali melakukan perjalanan dinas, untuk 23 lainnya saya hanya tanda tangan tetapi tidak pernah menerima uang dari ke 23 perjalanan tersebut. Dirinya menegaskan jika tanda tangan yang dilakukannya atas perintah Klementina Oratmangun yang juga diperintahkan langsung oleh Kepala BPKAD Jonas Batlayeri,“ tandansya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim Harris Tewa mengapresiasi para saksi yang sudah buka-bukaan soal kejahatan korupsi yang terjadi KKT.
Selaku ketua majelis Hakim Haris juga meminta dengan tegas kepada Jaksa, untuk mereka, nama-nama yang disebutkan untuk dihadirkan dalam persidangan berikut.
“Untuk Apolonia Laratmase, Omans (Jaflaun Batlajery – red), Kepala Inspektorat, Jedith Huwae, Whan Lekruna (Anggota DPRD asal Partai PKB), Ivone K Shinzu (Anggota DPRD partai PKB), Markus Atua ( Anggota DPRD Partai Golkar) dan Pihak BPK untuk dihadirkan dalam persidangan pekan depan,“ tegasnya. Haris Tewa lalu menutup sidang.
Diketahui dalam kasus ini terdapat enam terdakwa. Mereka adalah, Yonas Batlayeri, Kepala BPKAD Tahun 2020, Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD tahun 2020, Yoan Oratmangun, Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun 2020, Liberata Malirmasele Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun 2020, Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD tahun 2020 dan Kristina Sermatang, Bendahara BPKAD tahun 2020.(IM-Kiler)







