IM-Ambon-Sekelompok Gerakan Pemuda Islam (GPI) Maluku gelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis 06/07/23.
Unjuk rasa yang digelar GPI ini terkait dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang dipimpin oleh Mustakim Rumasukun, serta Koordinasi Lapangan (Korlap) Ishak Wajo dan Yunan Siboto.
Dalam orasi tersebut Mustakim Rumasukun selaku pemimpin unjuk rasa meminta kepada Kejati Maluku untuk transparansi soal dugaan korupsi dilingkup dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Selain itu Rumasukun meminta kepada Kejati Maluku untuk melakukan investigasi lanjutan terkait dengan dugaan korupsi terkait anggaran wabah Covid-19 dari APBD murni yang masuk dilingkup dinas Pendidikan Kab SBT sebesar Rp 15 Miliar pada tahun 2020.
Tak hanya itu, ada pun anggaran karan taruna sebesar Rp. 2,9 miliar yang disebarkan pada 22 Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diduga fiktif dilapangan.
“Kami GPI Maluku meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk memanggil dan memeriksa Plt. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBT.” teriaknya didepan kantor Kejati Maluku.
Menanggapi hal itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Maluku Bapak Ye Oceng Almahdaly, S.H.,MH didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Bapak Wahyudi Kareba, S.Sos.,S.H, menjelaskan.
“Terkait dugaan Korupsi Dana Boss dan Dana terpencil pada Dinas Pendidikan Kab. SBT yang sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan, ternyata telah lebih dulu dilalukan oleh Penyidik Polres SBT berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang sudah dikeluarkan.” jelasnya
Dikatakan, hal ini sehingga Kejati Maluku tidak lagi melanjutkan Pemeriksaan tersebut, dan untuk mengetahui perkembangannya, para peserta aksi bisa langsung ke Polres SBT.
Namun, tambah Almahdaly, terkait Anggaran 15 Miliar yang bersumber dari APBD Murni T.A 2020 dan Anggaran Karang Taruna sebesar 2,9 Miliar (diduga fiktif), kami baru mengetahuinya.
“Sehingga kami minta kepada penanggung jawab aksi agar memasukan laporan secara resmi terkait 2 (dua) dugaan korupsi tersebut agar bisa teruskan ke Pimpinan.”
Setelah mendengar penjelasan dan tanggapan dari pihak Kejati Maluku, masa pun mengucapkan terima kasih.
“Terima kasih kepada pihak Kejaksaan yang sdh menerima Audiance kami, dan kami akan segera memasukan laporan resminya serta akan mengawal proses hukum dalam kasus tersebut.” tandas masa aksi. (IM-Kiler)






