Gaji PPPK PW Rp.250, Konsorsium pemuda seram minta bupati SBT tinjau ulang.

- Publisher

Saturday, 28 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com, Ambon,Maluku,–28 Februari 2026, Fungsionaris Konsorsium Pemuda Seram, Aldi Kolatfeka, mengajukan permintaan tegas kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) agar segera melakukan peninjauan kembali besaran gaji 3.132 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) yang telah diangkat di Kabupaten Seram Bagian Timur, mengingat besaran gaji yang telah ditetapkan tidak sesuai dengan standar kesejahteraan yang layak.

Menurut Aldi, besaran gaji Rp.250.000 tersebut tidak sesuai dengan beban kerja dan tuntutan kebutuhan hidup dasar di Kabupaten SBT.

Saya memahami tantangan fiskal yang dihadapi pemda, namun kesejahteraan PPPK PW juga menjadi kunci untuk memastikan kualitas pelayanan dan keseriusan Pemda yang optimal kepada masyarakat,” ujar Aldi Kolatfeka

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), besaran gaji PPPK minimal harus setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus tenaga honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. Untuk Provinsi Maluku, UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.141.700.

Aldi Kolatfeka meminta dengan tegas dan penuh rasa hormat untuk Bupati kabupaten SBT, Bapak Fahri Husny Alkatiri untuk segera meninjau ulang gaji PPPK PW dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kondisi aktual kehidupan masyarakat di daerah, agar PPPK PW dapat fokus menjalankan tugas tanpa memikirkan beban ekonomi yang berat.

Saya berharap pemda SBT harus cepat mengambil langkah konkrit untuk memastikan besaran gaji PPPK PW sesuai dengan standar yang berlaku dan dapat memastikan nasip mereka pasca kontrak PPPK PW ini berakhir. Tutup Aldi Kolatfeka (Tim)

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1503/Tual bersama Warga setempat Susun Bata RTLH di Siwalima.
Walaupun Puasa Tak Surutkan Semangat! Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1503/Tual Bersama Pemda Kepulauan Aru Tuntaskan RTLH dan Sumur Air Bersih
Skandal Dana Hibah Rp 83 Miliar PSDKU Aru Meledak! Aliansi Mahasiswa–LSM Maluku Desak Aparat Tegakkan UU Tipikor Tanpa Ampun
Operasi Trisila 26: Kapal Perang TNI AL Merapat di Tual, Jangan Lewatkan!
Hendrik Lewerissa: Perombakan Pejabat Pemprov Maluku Sesuai Mekanisme, Bukan Keputusan Sepihak
Pemkot Ambon dan Alfamart Buka Peluang Kerja bagi 88 Anak Daerah, Siap Diberangkatkan ke Bali
Tingkatkan Integritas dan Kebersamaan, BRI Ambon Gelar Ibadah Jumat Pagi dan Ibadah Persekutuan
BPJN Maluku Bantah Keras Tudingan Pesta Miras di Ruang Kerja Kepala BPJN Maluku
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 12:42 WIT

Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1503/Tual bersama Warga setempat Susun Bata RTLH di Siwalima.

Saturday, 28 February 2026 - 12:22 WIT

Walaupun Puasa Tak Surutkan Semangat! Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1503/Tual Bersama Pemda Kepulauan Aru Tuntaskan RTLH dan Sumur Air Bersih

Saturday, 28 February 2026 - 09:44 WIT

Gaji PPPK PW Rp.250, Konsorsium pemuda seram minta bupati SBT tinjau ulang.

Saturday, 28 February 2026 - 09:34 WIT

Skandal Dana Hibah Rp 83 Miliar PSDKU Aru Meledak! Aliansi Mahasiswa–LSM Maluku Desak Aparat Tegakkan UU Tipikor Tanpa Ampun

Saturday, 28 February 2026 - 01:53 WIT

Operasi Trisila 26: Kapal Perang TNI AL Merapat di Tual, Jangan Lewatkan!

Berita Terbaru