Infomalukunews,com, Ambon,Maluku,–28 Februari 2026, Fungsionaris Konsorsium Pemuda Seram, Aldi Kolatfeka, mengajukan permintaan tegas kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) agar segera melakukan peninjauan kembali besaran gaji 3.132 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) yang telah diangkat di Kabupaten Seram Bagian Timur, mengingat besaran gaji yang telah ditetapkan tidak sesuai dengan standar kesejahteraan yang layak.
Menurut Aldi, besaran gaji Rp.250.000 tersebut tidak sesuai dengan beban kerja dan tuntutan kebutuhan hidup dasar di Kabupaten SBT.
Saya memahami tantangan fiskal yang dihadapi pemda, namun kesejahteraan PPPK PW juga menjadi kunci untuk memastikan kualitas pelayanan dan keseriusan Pemda yang optimal kepada masyarakat,” ujar Aldi Kolatfeka
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), besaran gaji PPPK minimal harus setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus tenaga honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. Untuk Provinsi Maluku, UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.141.700.
Aldi Kolatfeka meminta dengan tegas dan penuh rasa hormat untuk Bupati kabupaten SBT, Bapak Fahri Husny Alkatiri untuk segera meninjau ulang gaji PPPK PW dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kondisi aktual kehidupan masyarakat di daerah, agar PPPK PW dapat fokus menjalankan tugas tanpa memikirkan beban ekonomi yang berat.
Saya berharap pemda SBT harus cepat mengambil langkah konkrit untuk memastikan besaran gaji PPPK PW sesuai dengan standar yang berlaku dan dapat memastikan nasip mereka pasca kontrak PPPK PW ini berakhir. Tutup Aldi Kolatfeka (Tim)







