Infomalukunews.com, Ambon — Forum Silaturahmi Basudara Manipa (FSBM) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Markas Polda Maluku pada Rabu, 20 Mei 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk desakan keras kepada Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si agar segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku pengeroyokan serta aksi premanisme terhadap warga Manipa, Abdullah Mahu pada 12/5/2025.
Keputusan menggelar aksi itu disepakati dalam rapat internal FSBM yang berlangsung Kamis (14/5/2026). Dalam rapat tersebut, seluruh anggota FSBM, mahasiswa, dan masyarakat Manipa diminta bersatu mengawal kasus yang dinilai telah mencederai rasa keadilan bagi masyarakat.
Sekretaris Jenderal FSBM, Ucu Pelenusa, menegaskan bahwa aksi demonstrasi tersebut membawa tuntutan tegas agar aparat kepolisian segera bertindak tanpa tebang pilih terhadap para pelaku.
“Katong tetap fokus pada aksi demonstrasi dengan tuntutan tegas agar pelaku penganiayaan pengeroyokan dan premanisme segera ditangkap sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Ucu.
FSBM menyebutkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Polda Maluku, kasus pengeroyokan dan premanisme terhadap Abdullah Mahu saat ini telah masuk tahap penyelidikan. Meski demikian, masyarakat dan keluarga korban memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
FSBM juga mengingatkan seluruh massa aksi agar tetap menjaga keamanan dan tidak mudah terpancing provokasi yang dapat memperkeruh situasi.
“Kami meminta seluruh basudara tetap menahan diri, menjaga narasi di media sosial maupun grup komunikasi, dan tetap berada dalam satu komando,” lanjutnya.
Aksi demonstrasi nantinya dipusatkan di depan Polda Maluku. Sementara mahasiswa dan warga yang berada di kawasan STAIN Ambon akan berkumpul terlebih dahulu di rumah korban sebelum bergerak bersama menuju lokasi aksi.
FSBM berharap Kapolda Maluku segera mengambil langkah tegas dan profesional demi menghadirkan keadilan bagi Abdullah Mahu serta memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan dan aksi premanisme di Maluku.(IM-03)







