Audit BPK Mangkrak, RAHKAM Minta DPRD SBB Gunakan Hak Interpelasi

- Publisher

Friday, 15 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Rumah Advokasi Hukum KAMMI Maluku (RAHKAM), menyoroti lemahnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Organisasi tersebut, menilai kondisi itu mencerminkan buruknya sistem pengendalian internal pemerintah daerah serta lemahnya fungsi pengawasan DPRD.

Kabid Kajian dan Strategi Hukum RAHKAM, Aldi Tomia, mengungkapkan, berdasarkan Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Semester I Tahun 2025, terdapat 1.439 rekomendasi dengan total nilai mencapai Rp383,75 miliar.

Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 762 rekomendasi atau 52,95 persen yang dinyatakan selesai ditindaklanjuti dengan nilai Rp29,82 miliar.

“Artinya hampir separuh rekomendasi BPK belum tuntas. Bahkan nilai yang sudah diselesaikan sangat kecil dibanding total keseluruhan temuan,” kata Aldi dalam keterangannya. Kamis (14/05/2026)

Selain itu, terdapat 377 rekomendasi senilai Rp96,13 miliar yang dinilai belum sesuai tindak lanjut, kemudian 120 rekomendasi senilai Rp46,88 miliar yang sama sekali belum ditindaklanjuti.

Menurut Aldi, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan rekomendasi audit negara.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi menunjukkan adanya pengabaian serius terhadap hasil pemeriksaan negara,” ujarnya.

RAHKAM juga menyoroti efektivitas sistem pemantauan internal Pemerintah Kabupaten SBB. Berdasarkan laporan BPK, aktivitas pemantauan dinilai belum berjalan optimal karena lima komponen pengendalian internal belum diterapkan secara efektif.

Aldi menyebut, salah satu persoalan utama terletak pada lemahnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah, yang dinilai hanya aktif pada tahap akhir penyusunan laporan keuangan.

“Pengawasan seharusnya dilakukan sejak proses pelaksanaan anggaran, bukan hanya saat laporan akan disusun,” katanya.

Selain itu, RAHKAM menilai DPRD SBB belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan, terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK maupun berbagai pengaduan masyarakat.

“DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Namun instrumen itu belum digunakan secara optimal untuk mengawasi persoalan ini,” ujar Aldi.

Atas kondisi tersebut, RAHKAM mendesak DPRD SBB segera membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi BPK secara menyeluruh.

DPRD juga diminta menggunakan hak interpelasi, guna meminta penjelasan pemerintah daerah terkait rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.

Sementara kepada Pemerintah Kabupaten SBB, RAHKAM meminta penyusunan roadmap penyelesaian rekomendasi BPK, dengan target yang jelas serta memperkuat peran Inspektorat Daerah dalam pengawasan pelaksanaan anggaran.

RAHKAM menegaskan, akan terus memantau perkembangan penyelesaian rekomendasi BPK tersebut, dan membuka kemungkinan melaporkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum, apabila ditemukan indikasi kerugian negara akibat pengabaian rekomendasi audit.

“Data BPK adalah dokumen negara yang harus ditindaklanjuti secara serius. Kami akan terus mengawal persoalan ini,” tegas Aldi.(IM-06)

Berita Terkait

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah
PAN Maluku Konsolidasi Besar, SK DPD Tual dan Maluku Tengah Diserahkan di Jakarta
KNPI Kabupaten Buru Dukung Langkah Pemda dalam Konsultasi Publik RPPLH
Lsm Desak Gubernur Maluku copot Nur Mardas,Tegakkan Aturan ASN, Jabatan Kabid Cipta Karya PUPR Harus di isi yang memenuhi persyaratan.
Kuasa Hukum Korban Memohon Perhatian Kapolda Maluku dalam Penanganan Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Brimob DB
LSM Ancam Demo Kejari SBB, Desak Tersangka Kasus SPPD Fiktif Rp2 Miliar Segera Ditetapkan
Polres SBB Dukung Pernyataan Kesepakatan Rapat, Pertikaian Dusun Katapang dan Olas Diselesaikan Melalui Mediasi
Benhur: Rekomendasi BPK Harus Menjadi Prioritas Perbaikan Pemerintahan Daerah
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 10:07 WIT

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah

Thursday, 11 June 2026 - 10:04 WIT

PAN Maluku Konsolidasi Besar, SK DPD Tual dan Maluku Tengah Diserahkan di Jakarta

Thursday, 11 June 2026 - 10:01 WIT

KNPI Kabupaten Buru Dukung Langkah Pemda dalam Konsultasi Publik RPPLH

Wednesday, 10 June 2026 - 17:07 WIT

Lsm Desak Gubernur Maluku copot Nur Mardas,Tegakkan Aturan ASN, Jabatan Kabid Cipta Karya PUPR Harus di isi yang memenuhi persyaratan.

Tuesday, 9 June 2026 - 14:16 WIT

Kuasa Hukum Korban Memohon Perhatian Kapolda Maluku dalam Penanganan Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Brimob DB

Berita Terbaru

Daerah

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah

Thursday, 11 Jun 2026 - 10:07 WIT