Infomalukunews.com., Ambon–Forum Masyarakat Adat Hatukaturu Henamantelu Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, mendatangi Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (29/10/2025).
Kedatangan mereka di kantor Adhyaksa itu, guna melaporkan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa Tahun 2023, yang diduga diselewengankan sejumlah mantan perangkat desa setempat.
Menariknya, kedatangan mereka di Kejati Maluku itu membawa dokumen hasil pemeriksaan kinerja oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah terkait realisasi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa yang diduga bermasalah.
“Tadi kami perwakilan dari tiga soa (perkumpulan marga) telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa ke Kejati Maluku,” kata tokoh masyarakat Negeri Hatu Meretz Hehalatu kepada wartawan.
Dirinya mengungkapkan, berdasarkan temuan dari Inspektorat telah terjadi dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Tahun 2023 lebih dari Rp 1 miliar, olehnya itu pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Kejati Maluku.
Mirisnya, pihak Inspektorat kalah itu hanya memerintahkan pihak terlapor untuk mengembalikan keuangan negara yang diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat ini kita jadikan sebagai bukti untuk melapor ke Kejati, karena ini kan sejak tahun 2023 dan pihak Inspektorat hanya meminta untuk pengembalian dana yang tak bisa dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.
Selain itu kata Meretz, para terlapor juga diduga telah melakukan mark-up anggaran, sebab mereka tidak dapat menunjukkan bukti pertanggung jawaban kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Banyak laporan pertanggung jawaban tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah termasuk bukti pertanggung jawaban kewajiban perpajakan belum belum sesuai ketentuan,” katanya.
Selain dana desa dan alokasi dana desa, pihaknya juga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan aset desa dan juga pendapatan asli desa.
Ia pun berharap Kejati Maluku segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera memanggil dan memeriksa para terlapor.
“Harapan kami kasus ini segera ditindaklanjuti agar ada rasa keadilan bagi masyarakat, sebab ini menyangkut kepentingan dasar masyarakat,” katanya.
Diketahui, Pihak-pihak yang dilaporkan itu yakni, Irene Marlissa selaku Sekretaris Negeri Hatu Tahun 2023, Bendahara Negeri Hatu Tahun 2023 Thomas Laweri dan Kepala Seksi Pemerintahan Tahun 2023 Julis Marlissa.
Selain itu, Kepala Seksi Kesejahteraan Tahun 2023 Elisa Mahulette dan Kepala Seksi Pelayanan Tahun 2023 Markus Mainake. (IM-06).





