Fahri Bachmid: Tuntutan Jaksa Onscuur Libel, Hakim harus Tolak Tuntutan JPU 

- Publisher

Wednesday, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-Ambon – Fakar hukum tata negara Fahri Bachmid mengungkapkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Kejati Maluku) terhadap terdakwa Daud Sangadji adalah catat hukum/obscuur libel.

Untuk itu tidak hakim harus menolak tuntutan dakwaan JPU, dan bebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.

“Jika dakwaan tuntutan JPU yang salah objek dengan demikian berarti “obscuur libel” artinya dakwaan/tuntutan tidak jelas atau kabur, sehingga tidak memenuhi syarat formil, sehingga hakim harus menolak seluruh dakwaan JPU,” ungkap kepada wartawan saat di konfirmasi, Selasa (26/11/2024).

Pakar hukum tata negara ini menegaskan mengungkapkan dalam Hukum Acara Pidana Surat Dakwaan bagai permata bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengarahkan alur persidangan pidana, jika JPU sudah yakin dengan kebenaran Surat dakwaan.

“Berdasarkan pasal 144 KUHAP, JPU berhak mengajukannya ke hadapan persidangan dan jika ada kesalahan dalam penyusunan Surat Dakwaan, maka JPU berhak mengajukan renvoi (perubahan) ke Majelis Hakim selembat-lambatnya satu minggu sebelum persidangan dimulai,” jelasnya.

Naginya, Pasal 143 KUHAP memberikan batasan bagi JPU utk melengkapi Surat dakwaan dengan memenuhi 2 hal, yakni :

1. Persyaratan Formil (subjek hukum) harus disebutkan secara jelas, lengkap dan akurat,

2. Persyarat Materiil Mengenai Locus delicti (TKP), objektum litis (Objek perkara) dan Tempus Delicti (Waktu kejadian).

“JPU harus disebut secara benar, secara cermat, secara transparan tanpa kelalaian seng boleh ada kesalahan karena akan menyebabkan surat dakwaan menjadi kabur (Obscuur lible),” ujarnya.(IM-03)

Berita Terkait

Amankan Aset Negara, Kodam XV/Pattimura Hentikan Pembangunan Ilegal di Asmil Bentas
Hilang Kontak Saat Melaut, Nelayan Asal Seram Bagian Barat Ditemukan Selamat 
Pelaku Lakalantas di Tanah Rata Galunggung Akui Mabuk Saat Menabrak Korban
Dana BOS Rp1,8 Miliar Dikorsupsi, Dua Bendahara SMPN 9 Ambon Dituntut Berat
Pelaku Perusakan Kantor DPD Partai Golkar Maluku Berikan Keterangan Dihadapan Majelis Hakim.
Laporan Kasus BUMD PT. Kalwedo Mangkrak di Meja Kejati Maluku, Bupati MBD Dinilai Kabal Hukum
Pemkot Ambon Salurkan Bantuan Booth dan Etalase Untuk UMKM
Penilaian SKP ASN Disorot, Pemuda Muhammadiyah SBB Desak Bupati Evaluasi Tim Penilai
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 19 January 2026 - 20:16 WIT

Amankan Aset Negara, Kodam XV/Pattimura Hentikan Pembangunan Ilegal di Asmil Bentas

Monday, 19 January 2026 - 19:58 WIT

Hilang Kontak Saat Melaut, Nelayan Asal Seram Bagian Barat Ditemukan Selamat 

Monday, 19 January 2026 - 19:56 WIT

Pelaku Lakalantas di Tanah Rata Galunggung Akui Mabuk Saat Menabrak Korban

Monday, 19 January 2026 - 17:16 WIT

Dana BOS Rp1,8 Miliar Dikorsupsi, Dua Bendahara SMPN 9 Ambon Dituntut Berat

Monday, 19 January 2026 - 17:12 WIT

Pelaku Perusakan Kantor DPD Partai Golkar Maluku Berikan Keterangan Dihadapan Majelis Hakim.

Berita Terbaru