INFOMALUKUNEWS.COM,-Ambon – Fakar hukum tata negara Fahri Bachmid mengungkapkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Kejati Maluku) terhadap terdakwa Daud Sangadji adalah catat hukum/obscuur libel.
Untuk itu tidak hakim harus menolak tuntutan dakwaan JPU, dan bebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
“Jika dakwaan tuntutan JPU yang salah objek dengan demikian berarti “obscuur libel” artinya dakwaan/tuntutan tidak jelas atau kabur, sehingga tidak memenuhi syarat formil, sehingga hakim harus menolak seluruh dakwaan JPU,” ungkap kepada wartawan saat di konfirmasi, Selasa (26/11/2024).
Pakar hukum tata negara ini menegaskan mengungkapkan dalam Hukum Acara Pidana Surat Dakwaan bagai permata bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengarahkan alur persidangan pidana, jika JPU sudah yakin dengan kebenaran Surat dakwaan.
“Berdasarkan pasal 144 KUHAP, JPU berhak mengajukannya ke hadapan persidangan dan jika ada kesalahan dalam penyusunan Surat Dakwaan, maka JPU berhak mengajukan renvoi (perubahan) ke Majelis Hakim selembat-lambatnya satu minggu sebelum persidangan dimulai,” jelasnya.
Naginya, Pasal 143 KUHAP memberikan batasan bagi JPU utk melengkapi Surat dakwaan dengan memenuhi 2 hal, yakni :
1. Persyaratan Formil (subjek hukum) harus disebutkan secara jelas, lengkap dan akurat,
2. Persyarat Materiil Mengenai Locus delicti (TKP), objektum litis (Objek perkara) dan Tempus Delicti (Waktu kejadian).
“JPU harus disebut secara benar, secara cermat, secara transparan tanpa kelalaian seng boleh ada kesalahan karena akan menyebabkan surat dakwaan menjadi kabur (Obscuur lible),” ujarnya.(IM-03)