Empat Anggota Ditsamapta Polda Maluku Dipecat, Tiga Diantaranya Kasus Narkoba

- Publisher

Monday, 30 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, Ambon – Empat anggota Polri yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku, resmi dipecat secara tidak terhormat, Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Direktur Samapta Polda Maluku, Kombes Pol Agus Pujianto.

Proses pemecatan yang dilakukan melalui Keputusan Kapolda Maluku, nomor Kep/221, 222, 223, 225/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, dilaksanakan melalui upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Markas Ditsamapta Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Senin (30/8/2021).

Diketahuai, Mereka yang dipecat adalah Bripka Ilham Lembang, Brigpol Elvandeed Matruty, Brigpol Afrizal Masaoi, dan Bripda Paisal.

Ketiga di antaranya Ilham Lembang, Elvandeed Matruty, dan Afrizal Masaoi terlibat dalam kasus narkotika.dengan Putusan pengadilan terhadap mereka sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehinga Ketiganya diputus hukuman selama lebih dari 1 tahun.

Untuk Bripda Paisal sendiri, melakukan kasus disersi atau lari dari tugas. Sudah 1 tahun lebih dirinya tidak menjalankan tugas tanpa sepengetahuan pimpinan.

Proses pemecatan terhadap empat anggota Polri tersebut juga sudah melalui sidang kode etik Polri, Namun lewat Upacara PTDH yang dilakukan pagi tadi tidak dihadiri keempat anggota Polri tersebut.

Mereka dinyatakan dipecat setelah Direktur Samapta Polda Maluku menulis kata PTDH pada bingkai foto dari masing-masing anggota tersebut.

“Pemecatan dilakukan setelah melalui prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat.

Polda Maluku, kata Rum, akan tetap memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar kode etik kepolisian. Sebaliknya, bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik, penuh disiplin, dedikasi dan loyalitas tinggi kepada institusi Polri diberikan reward atau penghargaan.

“Upacara tadi dilaksanakan dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum dan sebagai pembelajaran kepada personil yang lain,” tegasnya.

Menurut Rum, keputusan pemberhentian terhadap empat anggota tersebut dari dinas Polri sudah melalui semua rangkaian prosedur hukum.

“Kami berharap kepada seluruh personil Polda Maluku dan jajaran agar dapat menjadi panutan masyarakat, sebagaimana progam Kapolri yaitu mewujudkan Sumber Daya Manusia yang unggul,” pintanya. (IM02)

Berita Terkait

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 
Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.
Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.
Antisipasi Kriminalisasi Bupati Bursel Kunjungi Kapolres Buru.
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Timbunan RSUD Namrole.
Polres SBB Telah Terima Hasil Audit Kasus Korupsi ADD-DD Tomalehu Barat
Berita ini 470 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 20 March 2024 - 21:25 WIT

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 

Friday, 19 August 2022 - 16:51 WIT

Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.

Sunday, 31 July 2022 - 19:07 WIT

Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.

Wednesday, 20 July 2022 - 02:05 WIT

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.

Wednesday, 22 September 2021 - 22:35 WIT

Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.

Berita Terbaru