Eksepsi Ditolak, Petrus Fatlolon Siap Bongkar Dugaan Pemerasan dan Kriminalisasi

- Publisher

Friday, 30 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat dirinya sarat dengan politisasi pemerasan yang berujung kriminalisasi, terutama menjelang Pilkada 2024.

Pernyataan itu disampaikan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (29/01/2026).

Meski eksepsinya ditolak, Fatlolon menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan siap melanjutkan pembuktian pada tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Kami menghormati keputusan Majelis Hakim. Justru penolakan ini membuka ruang untuk mengungkap fakta dan kebenaran material perkara,” ujar Fatlolon kepada wartawan usai sidang.

Ia menjelaskan, sejak awal tim hukumnya berharap eksepsi diterima karena perkara tersebut dinilainya penuh kepentingan politik. Fatlolon secara tegas mengaitkan proses hukum yang menimpanya dengan dinamika Pilkada 2024.

Menurutnya, dugaan pemerasan dimulai dari permintaan uang Rp200 juta di rumah makan Sari Guri Lateri, kemudian Rp200 juta di rumah makan Apong, hingga berujung pada tuntutan dana sebesar Rp10 miliar.

Fatlolon mengklaim memiliki bukti kuat, berupa rekaman CCTV serta keterangan saksi-saksi, yang akan diungkap dalam persidangan mendatang.

Ia juga menyebut sejumlah oknum jaksa yang diduga terlibat saat ini sedang diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, sementara Komisi III DPR RI turut memantau jalannya perkara.

Bahkan, menurut Fatlolon, seorang jaksa pernah secara terbuka mengakui adanya rencana kriminalisasi terhadap dirinya dalam sebuah pertemuan di Hotel Grand Avira, Batu Merah, Ambon.

Menanggapi rencana dihadirkannya jaksa-jaksa yang diduga terlibat sebagai saksi di persidangan, Fatlolon mengaku menyambut baik.

“Dengan senang hati. Justru itu bagus supaya kita bisa menggali dan mengungkap kebenaran material perkara ini,” tegasnya.

Namun saat diminta menyebut identitas jaksa yang dimaksud, Fatlolon enggan merinci.

“Eh, ada deh. Sabar-sabar, nanti juga akan terbuka siapa dia,” ujarnya.

Sementara itu, Kornelis Serin, penasehat hukum Johana Lololuan dan Karel Lusnarner, menyatakan pihaknya juga menghormati putusan sela majelis hakim yang memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pokok.

Serin meminta, majelis hakim agar seluruh saksi dihadirkan langsung di persidangan, termasuk saksi ahli dan penyidik jaksa (saksi verbalisan) yang menangani perkara Tanimbar Energi sejak awal.

Ia secara khusus meminta dihadirkannya, Bambang Irawan, SH, mantan Kasi Barang Bukti Kejari Tanimbar, Agung Nugroho, SH, mantan Kasi Intel Kejari Tanimbar Dadi Wahyudi, mantan Kajari Tanimbar Martin R. A. Harefa, SH, salah satu jaksa penyidik

“Mereka harus dihadirkan karena kami menduga telah terjadi pelanggaran HAM terhadap kedua klien kami saat perkara ini bergulir di Kejaksaan Negeri Tanimbar,” tegas menutup. (IM-06).

Berita Terkait

Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka pembunuhan ke JPU
RAHKAM Maluku Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Julham Waliuru
Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri
Kasus Dugaan Penghinaan Adat di Negeri Luhu Masuk Tahap Penyelidikan
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
Luncurkan Sekolah Lansia BKL Elim, Pemkot Wujudkan Kota Ramah Lansia dan Inklusif
Toisutta Sambangi Dua Lokasi Bencana Alam
Wali Kota: Pendampingan KPK Jadi Kunci Wujudkan Pemerintahan yang Bersih
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 30 April 2026 - 08:44 WIT

Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka pembunuhan ke JPU

Thursday, 30 April 2026 - 05:56 WIT

RAHKAM Maluku Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Julham Waliuru

Thursday, 30 April 2026 - 05:52 WIT

Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri

Thursday, 30 April 2026 - 05:48 WIT

Kasus Dugaan Penghinaan Adat di Negeri Luhu Masuk Tahap Penyelidikan

Thursday, 30 April 2026 - 05:44 WIT

Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah

Berita Terbaru