Infomalukunews.com, Ambon – Dugaan penipuan berkedok proyek jaringan Telkominfra yang menyeret nama sejumlah pengurus PT Azzalea Jaya Konstruksi (AJK) Cabang Maluku dan Papua terus menjadi sorotan publik. Menyikapi kasus tersebut, Ketua LSM Gerindo Provinsi Maluku, Yusri Yusuf, mendesak lembaga pengadaan barang dan jasa serta pihak berwenang untuk memberikan sanksi blacklist (daftar hitam) kepada PT AJK apabila dalam proses hukum terbukti terdapat pemalsuan kontrak, penyampaian informasi yang tidak benar, atau pelanggaran lain yang merugikan pihak tertentu.
Yusri Yusuf Kepada media ini, Jumat (5/6/2026), menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti menggunakan dokumen atau kontrak yang tidak sah tidak boleh diberikan ruang untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Jika dalam proses penyelidikan dan persidangan nantinya terbukti ada pemalsuan kontrak, penggunaan dokumen yang tidak sah, atau tindakan yang merugikan pihak lain, maka PT AJK harus diberikan sanksi tegas, termasuk dimasukkan dalam daftar hitam pengadaan barang dan jasa,” tegas Yusri.
Desakan tersebut muncul setelah seorang kontraktor asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) bernama Novi mengaku mengalami kerugian hingga Rp181 juta akibat dijanjikan pekerjaan proyek jaringan Telkominfra bernilai miliaran rupiah yang belakangan diduga tidak pernah ada.

Kepada media ini, Novi mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar Rp110 juta kepada seorang oknum bendahara PT AJK berinisial SJ. Dana tersebut disebut diminta sebagai biaya jaminan pengurusan proyek jaringan Telkominfra yang ditawarkan sejak Juni 2025.
Selain itu, Novi juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp71 juta kepada Irland Peluessy, yang disebut menjabat sebagai Manager Perencanaan PT AJK. Menurut Novi, uang tersebut diminta sebagai jaminan untuk memperoleh pekerjaan proyek yang sama.
“Total uang yang saya keluarkan mencapai Rp181 juta. Semua diserahkan karena adanya janji pekerjaan proyek jaringan Telkominfra di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ungkap Novi.
Kasus ini mulai terungkap setelah Novi melakukan pengecekan langsung kepada pihak Telkomsel Cabang Ambon. Dari hasil pengecekan tersebut, proyek yang selama ini dijanjikan kepadanya disebut tidak ditemukan dan diduga tidak pernah ada.
Temuan tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa korban telah menjadi sasaran penipuan dengan modus penawaran proyek bernilai besar.
Di sisi lain, hasil konfirmasi media kepada Direktur Utama PT Azzalea Jaya Konstruksi, Dr. Paulus L. Wairisal, MM, menjelaskan bahwa PT AJK memang pernah memperkerjakan Novi sebagai rekanan perseorangan untuk sejumlah pekerjaan yang meliputi ISP, Backbone, FTTH, PSB dan HOMPAS dengan nilai kontrak mencapai Rp3.223.330.000 dan masa kerja selama satu tahun di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Namun, keterangan berbeda justru diperoleh media dari salah satu manajer Telkominfra. Sumber tersebut menjelaskan bahwa kerja sama antara Telkominfra dan PT Azzalea Jaya hanya mencakup wilayah Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon, dan Kota Tual.
Menurut sumber tersebut, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak termasuk dalam cakupan kontrak kerja sama antara Telkominfra dan PT AJK, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan kontrak pekerjaan yang diklaim berlaku di wilayah tersebut.
Perbedaan keterangan antara pihak perusahaan dan sumber internal Telkominfra inilah yang kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diungkap secara terang oleh aparat penegak hukum.
Novi menduga masing-masing pihak yang terlibat memiliki peran tersendiri dalam proses yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian. Ia bahkan menduga uang yang telah diserahkannya dibagi kepada sejumlah pihak di internal perusahaan.
Merasa dirugikan, Novi akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku dengan Nomor Laporan Polisi LP/8/378/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU, tertanggal 11 November 2025 pukul 16.57 WIT.
Dalam laporannya, Novi meminta agar seluruh uang yang telah diserahkannya dapat dikembalikan serta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Saya berharap uang saya dikembalikan dan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Novi juga mengaku tidak sendirian. Menurutnya, terdapat sedikitnya empat korban lain yang diduga mengalami modus serupa dengan iming-iming proyek jaringan Telkominfra.
Karena itu, ia berharap penyidik dapat mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya guna mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, Ketua LSM Gerindo Maluku menilai bahwa apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pemalsuan dokumen, kontrak kerja yang tidak sah, penyampaian keterangan palsu, atau tindakan yang merugikan pihak lain, maka PT AJK berpotensi dikenakan sanksi administratif maupun sanksi daftar hitam dari sistem pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, dalam aturan pengadaan, perusahaan dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam apabila terbukti melakukan pelanggaran serius seperti pemalsuan dokumen, wanprestasi, korupsi, suap, gratifikasi, persekongkolan tender, hingga pelanggaran kontrak yang merugikan pihak lain.
“Blacklist bukan sekadar hukuman administratif, tetapi juga langkah untuk menjaga integritas sistem pengadaan barang dan jasa agar perusahaan yang bermasalah tidak kembali merugikan masyarakat maupun mitra kerja,” ujar Yusri.
Karena itu, LSM Gerindo meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban, tetapi juga menelusuri keabsahan kontrak yang digunakan dalam kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah.(IM-03)




