Infomalukunews.com,Ambon – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) meminta aparat kepolisian mengusut secara menyeluruh kasus penyerangan dan pembacokan terhadap Rafli Bufakar. MUI menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku yang terlibat langsung di lapangan, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya pihak yang berperan dalam merencanakan atau menggerakkan aksi tersebut.
Sekretaris MUI SBB, Syuaib Pattimura kepala media ini. Kamis (4/6/2026), mengatakan terdapat sejumlah fakta yang patut menjadi perhatian serius penyidik dalam mengungkap konstruksi hukum perkara tersebut. Menurut dia, peristiwa yang menyebabkan Rafli Bufakar mengalami luka bacok tidak dapat dilihat semata-mata sebagai tindak kekerasan biasa tanpa menelusuri rangkaian kejadian yang mendahuluinya.
Salah satu fakta yang disoroti adalah adanya informasi mengenai pergerakan sejumlah orang dari Desa Ariate menuju Dusun Tanah Goyang, Kecamatan Huamual Belakang, yang berjarak sekitar tujuh kilometer. Selain itu, terdapat dugaan bahwa kelompok tersebut datang menggunakan kendaraan bermotor dan membawa senjata tajam sebelum insiden penyerangan terjadi.
“Fakta-fakta itu harus menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Pergerakan sekelompok orang dari lokasi yang cukup jauh menuju tempat kejadian, ditambah adanya dugaan membawa senjata tajam, merupakan rangkaian peristiwa yang layak didalami untuk mengetahui apakah tindakan tersebut terjadi secara spontan atau telah didahului oleh persiapan tertentu,” kata Syuaib.
Menurut dia, dalam hukum pidana, aspek niat, persiapan, serta kesadaran pelaku merupakan unsur penting yang dapat membantu mengungkap motif dan bentuk pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat.
Karena itu, Syuaib meminta penyidik tidak hanya berfokus pada peristiwa pembacokan yang terjadi di lokasi kejadian, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian aktivitas sebelum aksi kekerasan berlangsung.
“Dari perspektif logika hukum, kehadiran sejumlah orang di lokasi kejadian setelah menempuh jarak yang tidak dekat serta adanya dugaan membawa senjata tajam merupakan fakta yang relevan untuk diuji. Penyidik perlu melihat keseluruhan peristiwa secara utuh, mulai dari perencanaan, pergerakan, hingga terjadinya tindakan kekerasan,” ujarnya.
Meski demikian, Syuaib menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur perencanaan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah. Oleh sebab itu, seluruh dugaan yang berkembang harus diuji secara objektif melalui proses penyidikan yang profesional.
“Menurut pandangan kami, terdapat indikasi yang perlu didalami sebagai dugaan kejahatan yang mengarah pada perencanaan pembunuhan. Namun dugaan tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, barang bukti, serta fakta hukum lainnya yang ditemukan penyidik,” katanya.
MUI SBB juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut. Tidak hanya pelaku yang melakukan kekerasan secara langsung, tetapi juga pihak lain yang diduga berperan mengorganisasi, menggerakkan, memfasilitasi, atau memberikan arahan sebelum penyerangan terjadi.
Menurut Syuaib, keadilan tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang telah diamankan, melainkan dari kemampuan aparat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai peran masing-masing.
“Keadilan harus mampu menjawab siapa yang melakukan, siapa yang menggerakkan, siapa yang turut serta, dan siapa yang mungkin berada di balik peristiwa ini. Semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus pembacokan terhadap Rafli Bufakar sendiri hingga kini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Sejumlah tersangka telah diamankan, namun berbagai pihak terus mendorong agar penyidikan dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Syuaib berharap proses hukum berjalan secara transparan, profes (**)





