Dugaan Korupsi Rp1,55 Miliar TA 2023, Kejati Maluku Didesak Periksa Eks Kabag Setda SBB

- Publisher

Monday, 29 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp1,55 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali mencuat ke ruang publik. Senin (29/12/2025).

Dugaan tersebut menyeret nama mantan Kepala Bagian Umum Perencanaan dan Keuangan Setda SBB inisial AS, yang dinilai memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran daerah saat itu.

Desakan agar kasus ini segera diproses secara hukum disampaikan oleh Koordinator Lapangan aksi, Julkipli Sosal. Ia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat guna mengungkap secara terang dugaan korupsi tersebut.

“Kami menilai terdapat indikasi kuat dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan belanja barang dan jasa senilai Rp1,55 miliar pada TA 2023. Karena itu, Kejati Maluku tidak boleh tinggal diam dan harus segera memanggil serta memeriksa eks Kabag Umum Perencanaan dan Keuangan Setda SBB,” tegas Julkipli kepada wartawan.

Julkipli menjelaskan, dugaan tersebut bukan sekadar isu, melainkan didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 atas anggaran 2023, serta kembali ditegaskan dalam hasil audit tahun 2025 dengan nilai temuan yang sama.

Sementara itu, AS yang dikonfirmasi membantah tudingan tersebut dan menyatakan data yang disampaikan keliru serta tidak benar. Namun demikian, pihak pendesak menegaskan bahwa data yang mereka miliki bersumber dari dokumen resmi hasil audit BPK.

“Data ini jelas, tertulis dalam laporan resmi BPK. Karena itu, semua pihak yang memiliki kewenangan dan peran dalam pengelolaan anggaran wajib dimintai keterangan secara hukum,” kata Julkipli

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum.

“Pada 8 Januari mendatang, kami akan menggelar aksi demonstrasi di Kejati Maluku sekaligus memasukkan laporan resmi dugaan korupsi ini. Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami dalam mengawal keuangan negara dan mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Julkipli menegaskan, penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih sangat dibutuhkan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ia berharap Kejati Maluku dapat bertindak objektif dan independen dalam menangani laporan tersebut. (IM-06).

Berita Terkait

Kasus YL dan Bribda BW Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan
Tudingan Miring DD Ilili Ditepis, Latu: Fakta di Lapangan Jelas
Dana Desa Layeni Diduga Disalahgunakan, Kejari Mulai Pemeriksaan
Wakapolda Maluku Warning Anggota: Jangan Ciderai nama Institusi di Tengah Sorotan Publik
Kapolda Maluku Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Daerah
Sang Jenderal Petarung Tiba di Bumi Raja-Raja: Mayjen TNI Dody Triwinarto Resmi Injakkan Kaki di Maluku
Wawali Ambon Bakal Terima Penghargaan di Ajang Anugerah Puspa Bangsa 2026  
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 13 April 2026 - 22:23 WIT

Kasus YL dan Bribda BW Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Monday, 13 April 2026 - 22:05 WIT

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 April 2026 - 21:59 WIT

Tudingan Miring DD Ilili Ditepis, Latu: Fakta di Lapangan Jelas

Monday, 13 April 2026 - 21:09 WIT

Dana Desa Layeni Diduga Disalahgunakan, Kejari Mulai Pemeriksaan

Monday, 13 April 2026 - 10:14 WIT

Kapolda Maluku Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Daerah

Berita Terbaru

Daerah

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 Apr 2026 - 22:05 WIT