INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon– Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan korupsi 140 ruko, di kawasan pasar Mardika milik PT. Bumi Perksa Timur (BPT), yang di pimpin Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe.
Adanya pemeriksaan itu diungkapkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati, Ardy saat dikonfirmasi media ini, Kamis 30/10/24.
“Ia benar, hari ini tim penyidik ada pemeriksaan saksi terkait pasar mardika masih berlanjut,” ungkap Ardy.
Namun, jumlah hingga jabatan terhadap saksi-saksi yang diperiksa tersebut, Ardy mengakui tidak mengetahuinya.
“Tunggu beta konfirmasi ke tim dulu. Dan beta (saya) lagi kegiatan,” kata Ardy dalam pesan WhatsAppnya.
Selain itu, disinggung terkait jadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap Bos BPT. Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, juru bicara lembaga Adhiyaksa itu menyatakan tunggu arahan dari tim Penyidik.
“Untuk Kipe tim penyelidik tetap akan melakukan pemanggilan. Tunggu arahan dari Tim penyidik. Hari ini tim masi memintai keterangan terhadap pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Sementara berdasarkan informasi yang diterima Infomalukunews.com. mengakui bahwa, Bos Kipe saat ini sudah sembuh.
“Katanya sih Bos Kipe itu sudah sehat,” ungkap Sumber.
Diketahui sebelumnya, kasus pengelolan ruko di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon tersebut berdasarkan hasil rekomendasi Pansus yang dibentukan oleh DPRD Provinsi Maluku telah menemukan dugaan pelanggaran jual sewa ruko oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).
Saat ini pansus juga mendorong aparat penegak hukum untuj mengusut dugaan korupsi dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 ruko yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan PT. BPT.
Dimana Pansus telah menemukan sebanyak 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Ruko Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp18.840.595.750.
Namun PT. BPT hanya menyetor ke kas daerah Pemprov Maluku sebesar Rp 5 miliar. Dimana untuk tahun 2022 sebesar Rp. 250 juta dan untuk tahun 2023 sebesar Rp. 4.750.000.000.
Tidak hanya itu, Pansus juga menemukan dugaan korupsi dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan sebanyak 140 ruko milik Pemprov Maluku yang dimenangkan oleh PT. BPT. (IM-06).







