Dugaan Korupsi Pasar Mardika, Kejati Periksa Saksi-Saksi, Ardy: Bos BPT Tunggu Arahan Penyidik

- Publisher

Wednesday, 30 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon– Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan korupsi 140 ruko, di kawasan pasar Mardika milik PT. Bumi Perksa Timur (BPT), yang di pimpin Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe.

Adanya pemeriksaan itu diungkapkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati, Ardy saat dikonfirmasi media ini, Kamis 30/10/24.

“Ia benar, hari ini tim penyidik ada pemeriksaan saksi terkait pasar mardika masih berlanjut,” ungkap Ardy.

Namun, jumlah hingga jabatan terhadap saksi-saksi yang diperiksa tersebut, Ardy mengakui tidak mengetahuinya.

“Tunggu beta konfirmasi ke tim dulu. Dan beta (saya) lagi kegiatan,” kata Ardy dalam pesan WhatsAppnya.

Selain itu, disinggung terkait jadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap Bos BPT. Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, juru bicara lembaga Adhiyaksa itu menyatakan tunggu arahan dari tim Penyidik.

“Untuk Kipe tim penyelidik tetap akan melakukan pemanggilan. Tunggu arahan dari Tim penyidik. Hari ini tim masi memintai keterangan terhadap pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Sementara berdasarkan informasi yang diterima Infomalukunews.com. mengakui bahwa, Bos Kipe saat ini sudah sembuh.

“Katanya sih Bos Kipe itu sudah sehat,” ungkap Sumber.

Diketahui sebelumnya, kasus pengelolan ruko di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon tersebut berdasarkan hasil rekomendasi Pansus yang dibentukan oleh DPRD Provinsi Maluku telah menemukan dugaan pelanggaran jual sewa ruko oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).

Saat ini pansus juga mendorong aparat penegak hukum untuj mengusut dugaan korupsi dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 ruko yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan PT. BPT.

Dimana Pansus telah menemukan sebanyak 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Ruko Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp18.840.595.750.

Namun PT. BPT hanya menyetor ke kas daerah Pemprov Maluku sebesar Rp 5 miliar. Dimana untuk tahun 2022 sebesar Rp. 250 juta dan untuk tahun 2023 sebesar Rp. 4.750.000.000.

Tidak hanya itu, Pansus juga menemukan dugaan korupsi dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan sebanyak 140 ruko milik Pemprov Maluku yang dimenangkan oleh PT. BPT. (IM-06).

Berita Terkait

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu
Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin
Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo
Doa Bersama untuk Ambon, Pemkot Perkuat Persaudaraan dan Kebersamaan Sambut HUT ke-451
Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu
Langkah Mandiri Warga Dusun Emori Sambut Hilirisasi Ubi Kayu
, –
Berita ini 313 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 11:34 WIT

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu

Monday, 7 September 2026 - 11:16 WIT

Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin

Monday, 7 September 2026 - 07:49 WIT

Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

Monday, 7 September 2026 - 07:33 WIT

Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo

Sunday, 6 September 2026 - 19:21 WIT

Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu

Berita Terbaru