Infomalukunews.com, Ambon, —Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, menggelar rapat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Provinsi Maluku.
Rapat tersebut, terkait kinerja BPJS dan pembahasan tunggakan gaji pegawai ASN maupun non ASN yang belum terbayarkan dari tahun 2024-2025.
Agenda rapat itu, berlangsung di ruang Komisi l DPRD Provinsi Maluku, di pimpin Ketua Komisi Salihin Buton, Selasa, (24/06/2025).
Saat ditemuai wartawan, usai gelar rapat, Salihin mengatakan, ada sedemikian gaji tunjangan yang belum dibayarkan. untuk itu, keputusan hasil rapat tadi akan di bayarkan nantinya dari tahun 2024 hingga 2025.
Pasalnya, kata ketua Komisi I itu, problematika persoalan ini harus di selesaikan, mengingat tunggakan gaji pegawai maupun non pegawai belum terbayarkan untuk itu keputusan hasil rapat segera di bayarkan.
“Kasian juga mereka yang belum mendapatkan hak gaji. Namun, sesegera di bayarkan, kemungkinan esok Rabu, (25/06/2025) seluru gaji pegawai ASN maupun non ASN tahun 2024-2025 di bayarkan,” ucap Salihin singkat.
Diwaktu yang sama, Kepala Badan BPJS Provinsi Maluku Muhammad Jipa menuturkan, sebagai penyelanggara jaminan kesehatan persoalan masalah tunggakan, jika peserta BPJS tidak membayar tunggakan. Maka, persoalan jaminan kesehatan di nonaktifkan, untuk itu sesuai dengan regulasi BPJS kesehatan sarankan bagi mereka yang terdaftar harus rutin membayar yuran setiap bulannya.
“Jika tidak rutin membayar iuran, maka bisa berimbas sampai pada keuangan yang ada, kemudian jika uang tersebut tidak di setorkan ke kas negara, dalam hal ini kas BPJS kesehatan maka BPJS tidak bisa menjamin,” singkatnya. (IM-06).







