Dua Tahun Pemda Maluku Belum Bayar Iuran ASN dan Non ASN. Solihin: Harus di Bayar

- Publisher

Wednesday, 25 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com, Ambon, —Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, menggelar rapat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Provinsi Maluku.

Rapat tersebut, terkait kinerja BPJS dan pembahasan tunggakan gaji pegawai ASN maupun non ASN yang belum terbayarkan dari tahun 2024-2025.

Agenda rapat itu, berlangsung di ruang Komisi l DPRD Provinsi Maluku, di pimpin Ketua Komisi Salihin Buton, Selasa, (24/06/2025).

Saat ditemuai wartawan, usai gelar rapat, Salihin mengatakan, ada sedemikian gaji tunjangan yang belum dibayarkan. untuk itu, keputusan hasil rapat tadi akan di bayarkan nantinya dari tahun 2024 hingga 2025.

Pasalnya, kata ketua Komisi I itu, problematika persoalan ini harus di selesaikan, mengingat tunggakan gaji pegawai maupun non pegawai belum terbayarkan untuk itu keputusan hasil rapat segera di bayarkan.

“Kasian juga mereka yang belum mendapatkan hak gaji. Namun, sesegera di bayarkan, kemungkinan esok Rabu, (25/06/2025) seluru gaji pegawai ASN maupun non ASN tahun 2024-2025 di bayarkan,” ucap Salihin singkat.

Diwaktu yang sama, Kepala Badan BPJS Provinsi Maluku Muhammad Jipa menuturkan, sebagai penyelanggara jaminan kesehatan persoalan masalah tunggakan, jika peserta BPJS tidak membayar tunggakan. Maka, persoalan jaminan kesehatan di nonaktifkan, untuk itu sesuai dengan regulasi BPJS kesehatan sarankan bagi mereka yang terdaftar harus rutin membayar yuran setiap bulannya.

“Jika tidak rutin membayar iuran, maka bisa berimbas sampai pada keuangan yang ada, kemudian jika uang tersebut tidak di setorkan ke kas negara, dalam hal ini kas BPJS kesehatan maka BPJS tidak bisa menjamin,” singkatnya. (IM-06).

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:43 WIT

Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan

Berita Terbaru