DPRD Maluku Gelar Paripurna Bahas Ranperda 2023

- Publisher

Wednesday, 20 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan dan penetapan enam buah rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah provinsi Maluku 2023.

Paripurna tersebut berlangsung di lantai dua ruang rapat paripurna kantor DPRD Provinsi Maluku dan di pimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku Bendhur Watubun, Rabu 20/12/2023.

Pada kesempatan itu ketua Bapenperda Edison Sarimanella menjelaskan terkait rancangan peraturan daerah yang ditetapkan di DPRD Provinsi Maluku.

“Dari 6 buah Ranperda yang telah ditetapkan dan dibahas sesuai dengan prosudur serta mekanisme dan ditengah lanjuti oleh alat pelengkapan DPRD Maluku dalam hal ini yakni, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah,” ucapnya,

Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah

“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara menjadi PT. Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Perseroda),” paparnya.

Tak hanya itu, ada pun Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dan yang ter akhir Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Retribusi Daerah PDRB

Diketahui, ada pun daftar rancangan peraturan daerah usul perda Provinsi Maluku pada program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 berdasarkan surat gubernur provinsi Maluku Nomor 188.34/3785 tanggal 30 Desember 2022 sebanyak 3 buah Ranperda yang telah di tetapkan oleh DPRD Provinsi Maluku.

Ketiga Ranperda itu diantaranya, rencangan peraturan daerah tentang bentuk hukum PT. Bank pembangunan daerah Maluku dan Maluku Utara menjadi PT Pembangunan daerah di Maluku dan Maluku Utara, selain itu perda tentang sagar budaya dan yang terkahir perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (IM-06).

Berita Terkait

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Berita Terbaru