DPRD Kota Tual Rapat Peripurna Penyampaian Nota Pengantar Terhadap Ranperda 

- Publisher

Thursday, 24 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,Tual.– Ketua DPRD Kota Tual Ibu Hj.Aisyah Renhoat pimpin Rapat Peripurna Penyampaian Nota Pengantar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2024.

Rapat Peripurna ini merupakan langkah penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Nota pengantar ini disampaikan oleh pemerintah kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan daerah.

Rapat tersebut di hadiri oleh Wakil Walikota Tual H.Amir Rumra, Penjabat sekertaris daerah (Pj Sekda) Ridwan H Renwarin, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Tual, Para Staf Ahli Walikota, Asisten sekertaris daerah, camat, di ruangan Peripurna DPRD pada 23 Juli 2025

Wakil Walikota Tual H.Amir Rumra menyampaikan Pidato atas nama Walikota Tual H.Akhmad Yani Renuat, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan daerah.

Walikota Tual dalam sambutannya “Mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dengan sungguh hati melaksanakan tugas dan pengawasan

dan Check And Balance terhadap APBD tahun 2024 dengan baik , terima kasih juga saya sampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang bekerja keras, sehingga Kota Tual mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan daerah tahun anggaran 2024 yang ke-7 kalinya sejak tahun 2018.

“Penting untuk kita pahami bahwa wajar tanpa pengecualian (WTP) tidak berarti tidak ada temuan, temuan dan rekomendasi badan pemeriksa keuangan RI perwakilan Provinsi Maluku yang telah di sampaikan dalam laporan keuangan adalah koreksi perbaikan yang harus atau wajib kita lakukan,

Jelasnya.

“Baik bersifat administratif maupun langkah dan tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu, meskipun ada peta “Tak Ada Gading Yang Tak Retak” kita sebagai komponen penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki kepekaan sosial, harus berusaha terus untuk mampu terhindar dari hal yang tidak dinginkan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam kehidupan sosial.

Laporan tentang pelaksanaan anggaran pendapatan daerah Kota tahun anggaran 2024, termasuk realisasi pendapatan dan belanja.

Evaluasi dan analisis tentang kinerja keuangan daerah, termasuk capaian target dan realisasi anggaran.

Tujuan penyampaian nota pengantar ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah kota memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan daerah kepada DPRD.

Pemerintah Kota Tual meminta persetujuan DPRD atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024.

Tandasnya.(IM-FR)

Berita Terkait

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Berita Terbaru