IM-Ambon;- Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah menilai kebijakan yang diambil oleh Kadis Pendidikan Seram Bagian Barat John Tahya menunjuk tiga kepala sekolah di kecamatan kepulauan manipa dinilai tidak sesuai dengan aturan.
Sebelumnya kadis pendidikan john tahya mengelurkan Nota dinas untuk menunjuk tiga kepala sekolah di kecamatan kepulauan manipa yang rata-rata semua golongannya belum memenuhi standart untuk menduduki jabatan kepala sekolah, Ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Rimbo Bugis kepada Infomaluku.com, Senin(21/2).
Kata Bugis, hanya karena dengan rayuan manis anggota DPRD SBB Abu silawane membuat kadis terjebak untuk mengeluarkan Nota dinas kepada ketiga orang tersebut, yakni
Abdullah wael ditunjuk untuk menjadi kepala sekolah SD inpres kelang Asaude dengan golongan II/d, Abubakar Silawane ditunjuk Sebagai kepala Sekolah SD Negeri tomalehu Barat dengan Golongan II/b, Maimuna Umagap ditunjuk Sebagai kepala Sekolah SMP Negeri 5 Kecamatan Manipa dengan Golongan II/b, hal ini yang menjadi Dasar untuk Bupati sudah Harus mencopot John tahya dari Kadis pendidikan, Karna tidak Memahami Aturan dalam Dunia pendidikan.
Berdasarkan permendikbud nomor 6 tahun 2018 yang mengatur tentang penugasan Guru sebagai kepala sekolah menyatakan bahwa seorang kepala sekolah harus menuhi persyaratan-persyaratan yang di tetapakan oleh permendikbud tersebut bermaksud untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas kepala sekolah yang akan memimpin sebuah sekolah.
Kata rimbo di sisa masa jabatan Timotius akerina sebagai Bupati yang tinggal tiga bulan lagi akan berakhir, sudah saatnya John tahya di copot sebagai kadis pendidikan, karna kerjanya tidak becus, kalau dia tetap di pertahankan sebagai kadis, saya yakin dunia pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Barat tidak akan maju. ungkapnya.(IM03)







