Infomalukunews,com. Ambon–Ikatan Keluarga Besar Seram Bagian Timur (DPP IKB SBT) mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku pembacokan terhadap Oji Rumain, pada beberapa waktu kemarin.
Desakan itu disampaikan Ketua DPP IKB SBT Bidang Hukum dan Advokasi, Muhamad Gurium. Ia menegaskan, dugaan pelaku mengarah pada salah satu pemuda yang identitasnya dikenali melalui dialek bahasa serta teriakan saat kejadian berlangsung.
Gurium menilai, upaya sebagian pihak yang mencoba mengaitkan insiden pembacokan ini dengan isu pergeseran jabatan Sekretaris Daerah Maluku, merupakan tindakan yang tidak berdasar dan hanya berupaya merusak nama baik warga SBT di Kota Ambon.
“Ini murni pidana. Tidak ada hubungannya dengan pergeseran jabatan Sekda Maluku, jadi jangan diplintir ke ranah kepentingan lain,” tegas Gurium, dalam rilisnya yang diterima media ini, Senin (01/12/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa jabatan Sekda Maluku secara definitif berada pada Sadali Ie. Hanya saja, karena kondisi kesehatan Sekda yang kurang stabil untuk beban kerja yang berat, gubernur menunjuk pelaksana harian sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait peristiwa pembakaran pangkalan ojek di kawasan Jembatan Jodoh, Gurium menyebut hal itu merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap lambatnya penangkapan pelaku pembacokan.
Kejadian itu, lanjutnya, bukan merupakan serangan brutal yang direncanakan, melainkan bermula dari saling teriak dan lempar antar dua kelompok yang berlawanan.
“Kedua kelompok ini saling teriak dari arah berlawanan, lalu terjadi lempar-lemparan. Kelompok yang berada di pangkalan ojek melarikan diri, sehingga lokasi itu menjadi sasaran. Jadi kalau ada yang bilang mereka diserang, itu keliru,” jelasnya.
Gurium menambahkan, saat ini penyidik telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Itu berarti sudah ada calon tersangka dan tinggal menunggu gelar perkara untuk penetapan resmi.
“Perkaranya sudah naik sidik. Artinya penyidik sudah mengantongi calon tersangka, tinggal penetapan. Harapan kita, pelaku segera ditangkap dan diadili,” tuturnya.
Ia juga menduga ada oknum yang sengaja menyembunyikan pelaku, sehingga menghambat proses pemeriksaan oleh penyidik. Gurium mengingatkan bahwa tindakan menyembunyikan pelaku dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum.
“Mengacu pada Pasal 221 KUHP, oknum yang menyembunyikan pelaku dapat dipidana. Jadi mari kita hormati proses hukum,” tegasnya. (Red).





