DPD KNPI Maluku: SHF Penuhi Panggilan Ditreskrimum Polda Maluku

- Publisher

Wednesday, 2 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Salahudin Hamid Fakaubun, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku terkait laporan dugaan ijasah palsu milik Mohammad Daniel Rigan (MDR).

Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPD KNPI Maluku SHF yang juga sebagai Pelapor tiba pukul 02:15 WIT, dikantor Polda Maluku

Salahudin Hamid Fakaubun, didampingi dengan teman-teman pengurus KNPI Maluku, LSM Anti Korupsi Mollucas Corruption Wacth (MCW) dan beberapa teman-teman BEM serta teman-teman Pemantau Pemilu yakni Netfid Maluku.

Saya diperiksa kurang lebih empat jam dan puluhan pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik, diantaranya Ijasah apa saja yang di Palsukan oleh Terlapor, dan siapa yang mengetahui persoalannya, lokusnya dimana dan siapa yang dirugikan atas laporan ini.

Saya menjawab, Ijasah yang di diduga dipalsukan oleh MDR, itu mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Ijasah Paket C setara SMA, yang dikeluarlan oleh Ristek Nusantara Jaya.

Kenapa di mulai dari Sekolah Dasar, sebab terdapat dalam Buku Induk Siswa Sekolah Dasar yakni SD Inpres Lilialy, nama yang bersangkutan bukan Mohammad Daniel Rigan, tetapi nama yang lain.

Ia mengatakan, Surat kehilangan pengganti ijasah SMP yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terdapat banyak kejanggalan dan bertentangan dengan Permendikbud nomor 19 tahun 2014 Pasal 6 Ayat 1-5.

Lanjut Hamid, ada perbedaan tanggal, bulan dan tahun dalam keterangan kepala Sekolah, ada juga perbedaan penertiban surat pengganti ijasah tersebut.

Menurutnya, bukan ijasah SD yang bermasalah. Tetapi juga ijasah SMP-nya juga bermasalah

Lantas dia menggunakan administrasi apa lalu kemudian mengikuti dan mendapatkan Ijasah paket C. Hal yang aneh dan sangat lucu adalah tahun Kelulusan yang terdapat dalam di Ijazah Paket C pada tahun 2021.

Sementara Surat Keterangan pengganti Ijasah dikeluarkan pada tahun 2022. Bagaimana mungkin penerbitan ijasah SMA mendahului tahun Ijasah SMP? Ini kan satu tanda tanya besar dan sangat aneh bagi kami. Ungkap Hamid Fakaubun, melalui rilisnya pada media ini. Rabu, 2/10/24

Pertanyaan berikut siapa yang mengetahui persoalan ini, saya menjawab yang pertama semua masyarakat Kabupaten Buru mengetahui persoalan ini lebih spesifiknya teman-teman KNPI Kabupaten Buru.

Selanjutnya, adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Sebab dialah otak dibalik dua surat keterangan itu keluar. Kemudian yang mengetahui persoalan ini adalah ketua DPRD beserta anggota DPRD Kabupaten Buru, baik yang terpilih kemarin maupun yang baru dilantik periode 2024-2029.

Dikatakan SHF, surat aduan kami sudah masukan ke lembaga secara resmi dan mereka sudah jadwalkan itu. Terakhir yang mengetahui persoalan ini adalah dua teman kelas MDR, kepala sekolah SD dan ketua DPD KNPI Maluku, karena aduan itu langsung diadukan ke KNPI Maluku.

Pertanyaan berikutnya lantas siapa yang dirugikan dalam persoala ini, saya menjawab yang merasa dirugikan adalah semua masyarakat Kabupaten Buru. Sebab bagi mereka ini sebuah proses pembodohan, karena belum jadi pejabat saja sudah menipu apalagi menjadi seorang pejabat publik. “Kata SHF

Merasa dirugikan adalah teman-teman KNPI Kabupaten Buru. Mereka tidak ingin dipimpin oleh calon kepala daerah yang manipulatif, mereka menginginkan calon kepala daerah di Kabupaten Buru, yang memiliki trackrecord Pendidikan yang jelas. Pemimpin yang harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, terutama bagi anak muda generasi Buru.

Kemudian saya mengakhiri jawabnya. Setelah berhenti beberapa menit, penyidik meminta izin turun ke ruangan pimpinan

Lanjut hamid tiba-tiba penyidik memanggil saya katanya setelah dia berkordinasi dengan pimpinan ternyata pimpinan sudah balik dan proses pemeriksaan sementara ditunda dulu, karena sebelum saya menandatangi BAP terlebih dahulu saya berkordinasi dulu dengan pimpinan kami.

Akhirnya saya bersepakat dengan beliau besok baru pemeriksaan dilanjutkan, sebagai pelapor saya prinsipnya mengikuti aturan main dari pihak kepolisian.

Satu hal yang perlu kami tekankan di sini bahwa kami akan tetap mengawal proses ini sampai selesai. “Ujar SHF, Advokat muda Ambon itu.

SHF menambahkan, kurang lebih tadi saya membawa 12 Surat diantaranya surat kehilangan dari kepolisian, surat keterangan pengganti ijazah, ijazah paket C setara SMA, surat keterangan yang dikeluarkan Ristek Nisantara Jaya, dan beberapa surat pendukung lainya. “Pungkasnya. (IM-GB)

Berita Terkait

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon
Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 
Jubir Pemkot: Seluruh Program Pembangunan Melalui Mekanisme Perencanaan, Bukan Nepotisme.
Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat
PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Berita ini 359 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 18:04 WIT

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon

Wednesday, 26 August 2026 - 10:30 WIT

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 

Wednesday, 26 August 2026 - 09:05 WIT

Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Berita Terbaru