DPD KNPI Buru, Resmi Adukan MDR ke Bawaslu dan Gakkumdu, Kab Buru

- Publisher

Wednesday, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD-KNPI) Kabupaten Buru, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Sentra Gakkumdu Kab Buru. Selasa, 10/9/24

Ketua KNPI Buru, AlMuhajir Dipiel Miru, bersama rekan-rekan, dan juga kuasa hukum KNPI Maluku, Salahudin Hamid Fakaubun, mereka mendatangi kantor Bawaslu Buru, siang tadi.

“Mereka datang bagian dari menepati janji. Sekaligus melaporkan pelanggaran Mall Administrasi, yang diduga dilakukan oleh salah satu bakal calon bupati Buru, yang berinisial MDR,”

Almuhajir Sipiel Miru, ketua KNPI Buru selaku (pelapor) bersama fungsionaris KNPI dan didampingi kuasa hukumnya S. Hamid Fakaubun, telah memasukkan laporan dengan terlapor Mohammad Daniel Rigan. Terkait dugaan Mall Administrasi berkas pencalonan kepala daerah Kab Buru.

“Kami sudah memasukan laporan sesuai format laporan Formulir Model A.1 yang telah disediakan oleh Bawaslu Buru. Dan kurang lebih ada 10 alat bukti yang dimasukkan dalam bentuk foto copy. Kemudian kami menguraikannya setiap kejadian kurang lebih 14 uraian,”

Dikatakan AlMuhajir, ada sepuluh bukti yang dimasukkan diantaranya, Surat keterangan kehilangan dari Polres Buru, Surat keterangan lulus tingkat Sekolah Dasar (SD), Surat keterangan pengganti Ijasah SMP, yang dikeluarkan oleh dinas Pendidikan Kabupaten Buru. “Ungkap AlMuhajir

Lanjutnya, ada juga satu surat keterangan dari ketua PKBM Ristek Nusantara Jaya, dua buah copian Ijasah paket C setara SMA yang diterbitkan PKBM Ristek Nusantara Jaya, akta pendirian dan akta operasional dari PKBM Ristek Nusantara Jaya, dua tangkapan layar mengenai pencarian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama Mohammad Daniel Rigen (MDR) “Ujar AlMuhajir Dipiel Miru, pada media infomalukunews.com, Selasa, 10/9/24, sore tadi.

Lebih lanjut, dua contoh surat keterangan pengganti Ijazah sesuai lampiran pada Permendikbud nomor 29 tahun 2014. Dan kami pun membawa Ijasah copian SMP dari teman angkatan sekolah MDR, dan melampirkan dua orang saksi yang seangkatan di SD maupun SMP yang sama dengan MDR. Dan ada beberapa bukti tambahan lainnya. “Tambah AlMuhajir

Ia mengatakan bahwa ada sekitar empat belas uraian singkat yang dimasukkan ke Bawaslu Buru. Pada prinsipnya laporan itu merujuk pada Permendikbud nomor 29 tahun 2014, dan PKPU nomor 8 tahun 2024, dan undang-undang Sisdiknas nomor 24 tahun 2013, undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang kependudukan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 24 2013 dan Perpres nomor 96 tahun 2018 mengenai syarat pergantian nama atau identitas.

AlMuhajir Dipiel Miru, ketua KNPI Buru mengatakan, sangat meyakini bahwa Bawaslu maupun sentra Gakkumdu Buru, akan bekerja sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada intervensi dari lembaga manapun termasuk para kandidat calon bupati Buru.

Sementara, OKK KNPI Maluku, Salahudin Hamid Fakaubun, mengatakan atas dugaan Mall administrasi, harus diusut tuntas oleh pihak Bawaslu dan Gakkumdu Buru

Dugaan Mall administrasi MDR, kami sudah melaporkan ke Bawaslu Buru dan Gakkumdu, dan disertakan dengan bukti-bukti. “Kata SHF, kuasa hukum KNPI Maluku.

“Untuk diketahui, laporan aduan kami diterima langsung oleh Fitrah S.Lumaela, salah satu pegawai di kantor Bawaslu Kabupaten Buru,”Pungkas ketua KNPI Buru. (IM-GB)

Berita Terkait

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027
Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif
Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih
Pemkot Ambon Luncurkan QRIS Retribusi Sampah, 810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja
Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Maluku, Irjen Pol Suwondo Nainggolan Resmi Gantikan Komjen Pol. Dadang Hartanto
Jelang Putusan Perkara Klinik eR’eL, Penggugat Soroti Perbedaan Kesaksian Suster Rienny Lessy
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:13 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:10 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:08 WIT

Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027

Saturday, 10 October 2026 - 11:36 WIT

Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIT

Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:13 WIT

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:10 WIT