INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Ditreskrimum Polda Maluku akan memproses laporan yang diadukan oleh Kuasa hukum KNPI Maluku, Salahudin Hamid Fakaubun (SHF). Yang diterima pada (31/8/24) lalu. Terkait dugaan Ijasah Palsu MDR, salah satu bakal calon bupati Buru 27 November mendatang.
Melalui Polda Maluku dalam hal ini Ditreskrimum Polda akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk memberikan keterangan terkait aduan pelaporan yang di laporkan oleh Kuasa hukum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku pada Minggu lalu. “Ungkap Kombes Pol Andri Iskandar. Jumat, 6/9/24 pada Pimpinan Redaksi Infomalukunews.com
Laporan tersebut diadukan oleh Kuasa hukum (KNPI) Maluku Salahudin Hamid Fakaubun, dan ketua KNPI Buru AlMuhajir Dipiel Miru, pada (31/8/24) Minggu lalu.
Menurut Andri Iskandar, Ditreskrimum Polda Maluku terkait laporan SHF sebagai hukum KNPI Maluku, sudah diterima dan tinggal ditindaklanjuti
Dikatakan Andri Iskandar, Ditreskrimum Polda Maluku akan kami memanggil saksi-saksi sesuai laporan pengaduan yang dilaporkan oleh Kuasa hukum KNPI Maluku itu.
Pelaporan Kuasa hukum KNPI Maluku itu, tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada Institusi Polri. “Ujar Ditreskrimum Polda Maluku.
“Kuasa hukum KNPI Maluku Salahudin Hamid Fakaubun, yang melaporkan dugaan ijasah palsu MDR, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Dalam waktu dekat pihak Ditreskrimum Polda Maluku akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, guna memberikan keterangan lebih lanjut. “Kata Kombes Pol Andri Iskandar.
Hal ini tetap kami lakukan demi menjaga Eksistensi kami sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Maluku.
Andri Iskandar mengatakan, bahwa kedua pelapor harus bersiap-siap. Karena dalam waktu dekat pihak Ditreskrimum Polda Maluku akan melakukan pemanggilan guna meminta keterangan dari para saksi-saksi. Yang telah melakukan pelaporan tersebut. “Tutur Ditreskrimum Polda Maluku. (IM-GB)






