IM- Ambon,– Dua makelar tanah yang menyatakan sebagai pemilik tanah di seputar Gunung Malintang, bakal dipolisikan oleh korban. Mat Tutupoho mengaku dirinya ditipu oleh kedua makelar berinisial UL dan HM itu.
“Beta akan bikin laporan polisi, iya pengaduan di Polresta Ambon. Ini jelas-jelas penipuan,” ujar Mat Tutupoho kepada Media infomalukunews.com, jumat (16/06/2023.
Kedua makelar tanah tersebut berinisial HM dan UL, mengaku pemilik tanah seluas 15 x 10 meter persegi di seputaran Gunung Malintang, ternyata lahan yang dimaksud itu masuk Negeri Hatiwe Kecil,bukan milik lebeheria sesuai putusan pengadilan.
“Su lama dong putar beta terus, makanya harus lapor polisi biar kapok, dua minggu yang lalu beta sdh ketemu dengan UL dia janji tunggu HM dari alang Asaude baru katong ganti akan uang, ternyata ketika beta telpon ulang tanya UL dia balik sampaikan bahwa sabar- sabar katong dolo, ini katong ada jual lokasi di seputaran kanawa, kalau sudah laku baru katong bayar” ucap mat tutupoho dengan nada kesal.
Bagaimana tidak sambung dia, pembayaran dengan kwitansi dua kali yang pertama tanggal 9 Januari 2016 senilai Rp 30 juta di tandatangani oleh HM dan UL dan yang kedua 17 Oktober 2017 sebesar Rp 5 juta di tandatangani kwitansi oleh UL, tapi setelah beta ditelusuri, lahan tersebut milik orang lain bukan milik kedua oknum tersebut. “Itu masuk petuanan Negeri Hatiwe Kecil,” katanya sesal.
Akibat merasa ditipu oleh kedua oknum warga itu, Mat Tutupoho menyatakan akan membuat laporan polisi untuk disampaikan ke Polresta Ambon.
Dia mengaku kecewa, lantaran uang dengan nominal Rp 35 juta itu belum dikembalikan oleh kedua makelar tanah tersebut. “Jadi lapor polisi saja, biar tuntas. Uang kembali atau dipidanakan,” jelasnya.(IM-03)






