Direktur CV Karya Utama dan PPK Dituntut Penjara Akibat Korupsi.

- Publisher

Wednesday, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menuntut dua terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) Rumah Kusus TNI/Polri di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat bervariasi.

Kedua terdakwa itu yakni, terdakwa Dani Supriadi selaku Direktur CV Karya Utama, selama 8 Tahun penjara. Sedangakan terdakwa Arthur Parera sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Tuntut 6,6 Tahun Penjara.

Keduanya hukum penjara lantaran terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus untuk TNI/Polri di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2016, dengan kerugian negara senilai Rp2 Miliar lebih.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1)

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Dani Supriadi selama 8 tahun penjara, “kata JPU Grace Sihaya, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu, Rabu (16/04/2025) di PN Ambon.

Selain pidana badan, terdakwa Dani juga dituntut membayar denda sebesra Rp 300 juta, apabila denda tersebut tidak dibayaraka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 Miliar lebih dengan ketentuan apabila uang pengangganti tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.

Selain terdakwa Dani, terdakwa Arthur Parera juga dituntut, bahkan tuntutannya sedikit lebih ringan yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, terdakwa Arthur juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp650 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian memberikan waktu selama 1 minggu kepada tim penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang akan berlangsung pada Selasa pekan depan.

Sebagaimana diketahui, proyek tersebut menelan anggaran hampir 7 Milyar dari APBN Murni ini, melibatkan terdakwa Dani Supriadi selaku Direktur CV Karya Utama dan Arthur Parera sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit, sementara di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit.

Proyek ini menggunakan sumber anggaran dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.

Pekerjaan tersebut hingga kini tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebab prpgres pekerjaan baru 58 persen sedangkan pencairan anggaran sudah dilakukan 95 persen atas perintah PPTK. (IM-06).

Berita Terkait

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon
Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 
Jubir Pemkot: Seluruh Program Pembangunan Melalui Mekanisme Perencanaan, Bukan Nepotisme.
Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat
PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 18:04 WIT

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon

Wednesday, 26 August 2026 - 10:30 WIT

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 

Wednesday, 26 August 2026 - 09:05 WIT

Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Berita Terbaru