Infomaluku,Ambon– Masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya terus menus menanti hasil dari kinerja Krimsus Polda Maluku dalam membongkar kasus-kasus kakap di Kabupaten betajub Kalwedo itu. Beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh Krimsus Polda Maluku tidak ada yang sampai ke meja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon.
Akhir tahun 2025 nama Philipus Y Tahalele alias Ko Bun Direktur CV. VIVIAN Pratama ramai diperbincang di media social dan beranggapan Ko Bun adalah saksi kunci kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya. Jika informasih Ko Bun telah di undang oleh Penyidik Krimsus Polda Maluku tentunya mayoritas Masyarakat Maluku Barat Daya mendukung langkah tersebut.
Kepada Wartawan Yustin Tuny,SH.MH selaku Kuasa Hukum Philipus Y Tahalele alias Ko Bun Direktur CV. VIVIAN Pratama mengatakan, benar Tanggal 8 Desember 2025 Krimsus Polda Maluku telah menerbitkan surat undangan ditujukan kepada Ko Bun untuk hadir di Ditreskrimsus Polda Maluku guna memberikan keterangan Tanggal 11 Desember 2025 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Suap atau Gratifikasi Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Dirubah Dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
Dijelaskan Yustin Tuny, undangan dari Krimsus Polda Maluku telah diterima oleh Philipus Y Tahalele alias Ko Bun untuk hadir memberikan keterangan Tanggal 11 Desember 2025, namun karena terkendala sehingga Philipus Y Tahalele alias Ko Bun baru memberikan keterangan Tanggal 19 Desember 2025.
Dikatakan, Philipus Y Tahalele alias Ko Bun meberikan keterangan seputaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diketahuinya, selain memberikan keterangan ada juga bukti yang diserahkan kepada Penyidik Krimsus Polda Maluku dan diharapkan bukti tersebut dapat dikembangkan agar supaya dapat membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya.
Saat ditanya bukti apa saja yang diserahkan kepada Krimsus Polda Maluku, Yustin Tuny menjawab sambil menunjukan beberapa bukti diantaranya bukti percakapan via Wa untuk Ko Bun melakukan transfer ke nomor rekening yang diberikan dan laporan kalau pengiriman telah berhasil dilakukan.
Ditanya kepada siapa Ko Bun transfer uang-uang itu? Ya berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Penyidik Krimsus Polda Maluku dan bukti yang diserahkan ternyata uang tersebut untuk Benyamin Tomas Noach Bupati Maluku Barat Daya. Namun pengirimannya tidak langsung ke rekening pribadi bupati melainkan ke orang-orang dekat bupati, nama orang dekat dan jumlahnya antara lain.
Direktur CV. VIVIAN Pratama memberikan keterangan seputaran pemberikan uang kepada Benjamin Thomas Noach melalui SAM Tanggal 18 Juli 2020 sebesar Rp.100.000.000,00, pemberikan ke dua melalui SAM Tanggal 20 Juli 2025 kemudian penyerahan berikutnya melalui RJL Tanggal 28 Desember 2020 sebesar Rp.100.000.000,00- dan Tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp. 100.000.000,00-. Kemudian penyerahan uang kepada HT Tanggal 14 Januari 2021, Tanggal 15 Januari 2021 Rp.50.000.000,00-. Selanjutnya penyerehan kepada ML Tanggal 6 Januari 2021 sebesar Rp100.000.000,00- pemberian selanjutnya kepada JL sebesar Rp 200.000.000,00. Kemudian ML mengirim Rp.50.000.000,00- kepda SM alias A.
“Penyerahan uang kepada Bupati Maluku Barat Daya melalui orang dekatnya dalam pekerjaan jalan sirtu Desa Hila ke Desa Solat, Kecamatan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dijelaskan, Dari scrensod percapakan maupun bukti transfer, ternyata uang ratusan juta tersebut diterima oleh orang dekat Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach kemudian uang tersebut diduga diserahkan kepada bupati.
Ditambahakan, seluruh bukti transfer, scrensod percakapan telah diserahkan kepada penyidik. Sedangkan bukti percakapan dalam waktu dekat akan diserahkan selurunya kepada kepada Penyidik Krimsus Polda Maluku, Philipus Y Tahalele alias Ko Bun berharap Krimsus Polda Maluku dapat melakukan pendalaman sebagaimana bukti-bukti yang diserahkan.
Ditambahkan, setelah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti surat, Philipus Y Tahalele alias Ko Bun melalui Kuasa Hukumnya Yustin Tuny akan mengambil langkah-langka untuk mendukung proses hukum yang sementara berlangsung di Krimsus Polda Maluku.(IM-tim)







