Dipengaruhi Minuman Keras Bripda JM Aniaya Tiga Temannya.

- Publisher

Tuesday, 8 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa Bripda JM, salah satu oknum Polisi yang bertugas di Polres Buru Selatan mengakui di persidangan, jika ia menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap tiga temannya di Kawasan Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin, 15 Juli 2024 lalu.

Menurutnya, perbuatan itu dilakukan karena sudah dipengaruhi minum keras (Miras) dan terbawa emosi.

Pengakuan ini disampaikan Bripda JM, saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ambon, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terdakwa (periksa terdakwa) pada sidang, Senin, (07/10/24).

Sidang tersebut di pimpin ketua majelis hakim Martha Maitimu, dibantu dua hakim anggota lainnya, sementara tim Jaksa JPU dari Kejari Malteng, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Henry Lusikooy, Cs.

Di hadapan majelis hakim, Bripda JM menuturkan, saat melakukan penganiayaan terhadap tiga warga Halong, yakni, Junior, Josua dan Kristian Kaya, yakni, awalnya mereka mengkonsumsi miras, saat itu terdakwa marah karena ia mendapat informasi jika ketiga korban telah mencuri ayam milik keluarganya.

“Jadi saya emosi karena waktu itu saya dengar dari keluarga kalau mereka ini curi ayam piara kami yang mulia, dan itu yang buat saya marah lalu aniaya ketiga korban. Saya pukul dengan tangan kanan, kenai wajah dan hidung ketiga korban,” akui dia.

Kata dia, saat melakukan pemukulan itu awalnya terhadap dua korban lebih dulu, masing-masing Junior dan Josua, tepatnya di depan sekretariat Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) Halong Baru.

“Waktu itu saya pukul Junior dan Josua dulu di depan Sekretariat, selesai itu baru lanjutan ke saudara Kristian Kaya,” jelasnya.

“Saudara menyesal tidak, saudara kan seorang anggota Polri, kenapa main tindakan begitu, saudara lebih sayang ayam daripada jabatan saudara ya?, “kata ketua majelis hakim seraya tebar senyum.

“Tapi kasus ini sudah ada perdamaian di tingkat penyidik polisi ya, jadi pak Jaksa nanti tolong pertimbangkan dalam tuntutan ya,” tandas hakim seraya menutup sidang. (IM-06).

Berita Terkait

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon
Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 
Jubir Pemkot: Seluruh Program Pembangunan Melalui Mekanisme Perencanaan, Bukan Nepotisme.
Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat
PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 18:04 WIT

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon

Wednesday, 26 August 2026 - 10:30 WIT

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 

Wednesday, 26 August 2026 - 09:05 WIT

Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Berita Terbaru