Namrole, IM
Pemilik lahan Sekolah Dasar (SD) Negeri 04 Desa Labuang, Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Arwa Waris terpaksa diadukan ke pihak kepolisian sektor (Polsek) Namrole, Senin (30/8/2021).
Eks anggota DPRD asal fraksi PKB ini, diadukan langsung oleh Kepala Dinas (Kadispen) Bursel, Edison Biloro atas dugaan pengrusakan pintu ruang kelas dan pemindahan bendera milik SD 04 Labung ke luar ruangan.
Kadispen Edison Biloro mengakui, lahan SD 04 Labung sementara dalam proses sengketa, sehingga ada pemalangan di sekolah tersebut oleh pihak ahli waris. Namun sementara dalam tahapan penyelesaian ganti rugi lahan oleh Pemda.
“Jadi berkas untuk proses pembayaran ganti rugi lahan kepada ahli waris sudah disiapkan. Tinggal menunggu proses pembayaran saja,” tutur Kadispen kepada media, Senin (30/8/2021).
Ditegaskannya, sejauh ini Dispen tidak pernah melaporkan pemalangan terhadap SD 04 Namrole oleh pihak ahli waris. Namun karena ada dugaan pengrusakan pintu ruang belajar dan pengambilan bendera secara paksa dalam ruang kelas dan ditempatkan sembarangan diluar.
Makanya, tindakan inilah yang kemudian menjadi alasan ahli waris dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal Polsek Namrole untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita semua tahu kalau pendidikan meletakan kepada semua murid, bahwa bendera dan burung Garuda adalah lambang negara yang harus dijaga dan dihormati. Tetapi sayangnya, ahli waris malah sembarangan membuang bendera tersebut,” terang Biloro.
Biloro berharap, agar laporan terkait dugaan pengrusakan dan pengambilan bendera oleh ahli waris dapat ditindaklanjuti dan diproses oleh Polsek Namrole.
“Kami tegaskan laporan kami bukan, terkait lahan. Tetap terkait dugaan pengrusakan dan pengambilan bendera dari dalam ruang kelas. Sehingga kami berharap, laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Polsek,” harapnya.
Kapolsek Namrole AKP Zainuddin yang dikonfirmasi media di ruang kerjanya mengaku, belum mengetahui secara pasti terkait laporan pengaduan oleh pihak Dispen terasebut.
Namun menurutnya, kalau memang ada aduan seperti pasti akan dipanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. “Kalau memang ada pasti mereka akan dipanggil untuk dilakukan upaya mediasi,” jelas Kapolsek.
Pemilik lahan Arwa Waris yang ditemui media belum lama ini berharap, agar Pemda segera menyelesaikan proses pembayaran ganti rugi lahan SD 04 Labung dan pembayarannya harus sekaligus tidak boleh bertahap.
“Kami minta Pemda segera melunasi pembayaran ganti rugi lahan milik kami. Jika dalam rens waktu selama satu bulan tuntutan kami tidak digubris, maka kami akan mengambil langkah tegas,” terang eks aleg asal fraksi PKB ini. (RB)







